Jumat, 09 Oktober 2026

Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 14:57 WIB
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, mencatat peningkatan luas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) menjadi sekitar 1.897,89 hektare. Capaian ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.

Peningkatan tersebut dibahas dalam rapat panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Padang Lawas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Palas, Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., di ruang rapat Sekda Palas, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, luas PPTKH Kabupaten Padang Lawas sebelumnya tercatat sebesar 1.854,27 hektare pada 2021 berdasarkan SK Nomor 1351/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021.

Namun, setelah dilakukan perbaikan tata batas, luas yang dipertahankan berdasarkan surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan selaku Ketua Tim Inver PPTKH tertanggal 25 Oktober 2024 menjadi 1.063,38 hektare.

Perkembangan terbaru membawa perubahan signifikan. Berdasarkan surat Menteri Kehutanan tertanggal 3 September 2026, luas PPTKH Kabupaten Padang Lawas disetujui menjadi sekitar 1.897,89 hektare.

Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 834,51 hektare dibandingkan luas yang sebelumnya dipertahankan pada 2024.

Sekda Palas Panguhum Nasution menyampaikan bahwa perkembangan tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi dan upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan.

Ia menyebut dukungan dan komitmen Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penyelesaian persoalan tata batas kawasan hutan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Panguhum, kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting bagi warga yang telah lama bermukim maupun mengelola lahan di wilayah yang masuk dalam penanganan PPTKH.

"Ini adalah perjuangan untuk rakyat. Kita ingin masyarakat Padang Lawas mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan dukungan semua pihak, luas lahan kita bertambah dari 1.063 hektare menjadi 1.897 hektare. Ini untuk kesejahteraan masyarakat Padang Lawas," tegasnya.

Ia berharap penambahan luas PPTKH tersebut dapat memperluas cakupan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, proses penyelesaian tetap membutuhkan tahapan administrasi dan verifikasi sesuai regulasi. Penambahan luas PPTKH tidak serta-merta berarti seluruh bidang tanah langsung memperoleh sertifikat, karena status dan persyaratan setiap bidang harus dipastikan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pengukuhan Perencanaan dan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Paskha Panjaitan, S.Hut., memaparkan mekanisme serta tahapan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Pemaparan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai proses yang harus dilalui dalam penyelesaian PPTKH, termasuk pelaksanaan tahapan sesuai peraturan yang berlaku.

Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar proses penataan batas dan penyelesaian penguasaan tanah dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kejelasan terhadap lahan yang menjadi objek penanganan.

Selain itu, keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa menjadi bagian penting dalam mendukung kelengkapan data serta penyampaian informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses penyelesaian tersebut.

Rapat panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Padang Lawas turut dihadiri Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunung Tua, Ferdinan Siringoringo, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Tumpa Haposan Dongoran.

Hadir pula perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, serta kepala desa yang wilayahnya berkaitan dengan proses PPTKH.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Padang Lawas berharap penyelesaian tata batas kawasan hutan dan penguasaan tanah masyarakat dapat terus berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengawal setiap tahapan agar hasil penyelesaian PPTKH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh kepastian status dan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MoU Pemkab Tapsel-Kejaksaan: Sekolah Didorong Transparan dan Berintegritas
HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81, Tokoh Pemuda Labuhanbatu Sahmurad Desak PTPN Kembalikan Tanah di Bilah Barat, Diduga HGU Berakhir Sejak 2010.
67 Gerai Sudah Berdiri, Pemkab Palas Kejar Verifikasi Koperasi Merah Putih
Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026
Peringati Maulid Nabi, Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW
komentar
beritaTerbaru