MEDAN — Ketua Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menangkap dan mengeksekusi terpidana Alexander Halim alias
Akuang sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Otti menegaskan, Kejatisu harus bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya permainan dalam proses penegakan hukum.
> "Kejatisu harus segera menangkap Akuang. Jangan seolah-olah ada permainan. Putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan semua pihak harus sama di hadapan hukum," tegas Otti S. Batubara di Medan.
Menurutnya, keterlambatan eksekusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, Barapaksi meminta Kejatisu menelusuri keberadaan Akuang serta mengeksekusi seluruh pidana, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan.
Sebelumnya, Kejatisu menyatakan proses pemanggilan terhadap Akuang masih berjalan setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, dan jaksa akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Barapaksi menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga eksekusi benar-benar terlaksana secara transparan dan tanpa tebang pilih.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News