Sabtu, 29 Agustus 2026

Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 11:05 WIB
Bongkar Kasus Curat di Sei Kamah, Tim Jatanras Polres Asahan Buru dan Tangkap Pelaku di Tanjungbalai
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kecepatan dan ketelitian penyelidikan kepolisian kembali membuahkan hasil. TimJatanras Satuan Reserse Kriminal PolresAsahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengguncang warga Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, sekaligus menangkap pelaku yang ternyata melarikan diri hingga ke Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:
Pelaku yang berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap, berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wib. Penangkapan ini menjadi penutup jejak peristiwa yang bermula sejak lebih dari sebulan lalu.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wib, saat dini hari dan suasana masih sepi. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dilaporkan hilang meliputi empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.

Kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim PolresAsahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. segera memerintahkan TimJatanras untuk melakukan penyelidikan mendalam beserta analisis jejak peristiwa. Di bawah pimpinan IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K., selaku Kanit Jatanras, tim terus menelusuri petunjuk hingga akhirnya memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan pelaku di Kota Tanjungbalai.

Tanpa menunda waktu, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dituju dan berhasil mengamankan RI di Taman Sudirman. Bersama tersangka, polisi turut menyita empat unit handphone Android yang diduga merupakan barang bukti dari hasil pencurian tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke markas PolresAsahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, RI diproses secara hukum terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana bahwa kejahatan sekecil apa pun pada akhirnya akan terungka dan berakhir di jalur hukum. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Kantor Dishub Tinggal Kenangan : Aset Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Publik Pertanyakan Proses Hibah
HUT Polwan ke-78 : Polres Asahan Hadirkan Kepedulian Nyata, Berbagi Kasih kepada Personel dan Masyarakat
Wakil Bupati Asahan Buka Festival Layang-Layang, Kreativitas dan Budaya Tradisional Terbang Tinggi di Silo Baru
Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring : Jaminan Kepastian Hukum Aset Umat
Rakor Stunting Regional Sumatera 2026 : Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Penuh, Turunkan Angka Stunting Demi SDM Berkualitas
komentar
beritaTerbaru