Sabtu, 29 Agustus 2026

Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring : Jaminan Kepastian Hukum Aset Umat

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 22:39 WIB
Wakil Bupati Asahan Ikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring : Jaminan Kepastian Hukum Aset Umat
Sumut24.co

sumut24.co -ASAHAN, WakilBupatiAsahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengikuti kegiatan PenandatangananPercepatanPendaftaranTanahWakaf di lingkungan Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/08/2026). Kegiatan tersebut berpusat di Aula Melati Kantor BupatiAsahan dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset-aset umat.

Baca Juga:


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mempercepat pendaftaran serta sertifikasi seluruh tanah wakaf di Sumatera Utara, tak terkecuali di Kabupaten Asahan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh terhadap aset wakaf yang selama ini menjadi milik bersama dan sumber manfaat bagi masyarakat luas.


Turut hadir mendampingi WakilBupati dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli BupatiAsahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, seluruh Camat di wilayah Kabupaten Asahan, serta para undangan lainnya.


Usai kegiatan, WakilBupati Rianto menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan fungsi aset wakaf bagi generasi mendatang.

"Percepatan pendaftaran tanah wakaf adalah langkah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh upaya ini," tegas Rianto.


Lebih lanjut, ia berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan terdata dengan rapi, tersertifikasi, dan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kegiatan penandatanganan ini pun membuahkan sejumlah komitmen penting: terbangunnya tekad bersama untuk menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf, meningkatnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama serta seluruh instansi terkait, serta semakin kokohnya jaring koordinasi demi mewujudkan seluruh aset wakaf di Asahan memiliki status hukum yang jelas dan sah.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang terabaikan atau tidak terdata, sehingga fungsinya sebagai aset yang memberi manfaat berkelanjutan bagi umat dapat terjaga selamanya. (dre)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor Dishub Tinggal Kenangan : Aset Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Publik Pertanyakan Proses Hibah
HUT Polwan ke-78 : Polres Asahan Hadirkan Kepedulian Nyata, Berbagi Kasih kepada Personel dan Masyarakat
Wakil Bupati Asahan Buka Festival Layang-Layang, Kreativitas dan Budaya Tradisional Terbang Tinggi di Silo Baru
Rakor Stunting Regional Sumatera 2026 : Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Penuh, Turunkan Angka Stunting Demi SDM Berkualitas
6 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Legalitas Aset Umat
Kabar Baik! 102 Tanah Wakaf di Madina Segera Bersertifikat, Pengurusannya Gratis
komentar
beritaTerbaru