sumut24.co -ASAHAN, Besarnya aliran dana yang masuk ke Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (
DPK KORPRI) Kabupaten
Asahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, tak terkecuali mantan pegawai negeri. Gabungan antara dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan iuran wajib anggota yang mencapai hampir Rp 6 Miliar dinilai tumpang tindih penggunaannya serta belum sepenuhnya transparan, sehingga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah yang diterima
DPK KORPRI Asahan berturut-turut adalah Rp 650 juta pada tahun 2022, Rp 800 juta pada tahun 2023, Rp 800 juta pada tahun 2024, Rp 800 juta pada tahun 2025, dan Rp 500 juta di tahun 2026. Secara kumulatif totalnya mencapai Rp 3,55 Miliar. Sementara itu, dari jalur iuran wajib bulanan yang dipungut dari sekitar 6.800 orang anggota, terhitung sekitar Rp 200 juta per bulan atau setara Rp 2,4 Miliar setiap tahunnya. Kedua aliran dana besar ini berjalan bersamaan, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batasan peruntukan masing-masing sumber dana."Angka ini sangat besar. Rakyat bertanya-tanya, apakah penggunaannya benar-benar terpisah? Apakah kegiatan yang seharusnya ditanggung dari iuran anggota justru dibiayai kembali dari dana hibah APBD? Di mana letak pertanggungjawaban yang terbuka? Kami meminta agar Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan mengusut tuntas hal ini," tegas seorang pensiunan PNS Pemkab
Asahan yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (4/8/2026) di Kisaran.
Pertanyaan ini tentu tidak lepas dari landasan hukum yang mengatur dan payung hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati
Asahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, dana hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga/organisasi non-pemerintah dan penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), memiliki laporan pertanggungjawaban yang sah, serta tidak boleh menggantikan biaya operasional atau rutin yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab internal organisasi.Selain itu, ketentuan lain yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap penggunaan uang negara/daerah harus didasarkan pada aturan yang jelas, berazaskan hemat, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Menegaskan bahwa pemberian hibah harus tercatat dengan jelas, memiliki kesesuaian antara rencana kegiatan dengan pendanaan, serta diaudit secara berkala.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi penggunaan, serta laporan audit, hal ini sangat rentan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang maupun dugaan kerugian keuangan daerah.Penjelasan pengurus dan keraguan yang masih ada serta menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris
DPK KORPRI Kabupaten
Asahan sekaligus Asisten I Pemkab
Asahan, Mohammad Azmy Ismail, AP, MSi, membenarkan besaran dana yang diterima. Ia menyatakan bahwa seluruh dana hibah telah digunakan untuk kegiatan resmi seperti peringatan hari jadi
KORPRI, rapat kerja, musyawarah, serta keikutsertaan dalam MTQ hingga tingkat nasional, dan menegaskan dokumennya sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara untuk iuran anggota, dijelaskan bahwa uang tersebut disimpan di Bank Sumut dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan seperti santunan duka sebesar Rp 5 juta, bantuan biaya pengobatan antara Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta, serta bantuan bagi anggota yang pensiun atau terkena musibah. "Semua sudah berdasarkan hasil musyawarah dan kami paparkan kepada pengurus, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Azmy.Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan. Masyarakat dan anggota masih menuntut bukti keterbukaan yang lebih nyata. "Audit yang ada mungkin baru sebatas kelengkapan administrasi. Pertanyaannya adalah substansi, apakah tidak terjadi dobel pembiayaan? Mengapa rincian lengkapnya tidak bisa diakses oleh seluruh anggota secara terbuka? Jika memang bersih, seharusnya tidak ada yang perlu ditakutkan untuk diperiksa kembali secara mendalam oleh pihak independen," tambah warga tersebut.
Desakan agar Kejaksaan Negeri
Asahan, Inspektorat Daerah, hingga BPK Perwakilan Sumatera Utara menelusuri kembali aliran dokumen dan keuangan ini semakin menguat. Hal ini penting bukan hanya demi menegakkan aturan hukum, melainkan juga menjaga kepercayaan ribuan ASN yang selama ini telah patuh menyetorkan iuran, serta memastikan uang rakyat yang bersumber dari APBD benar-benar dimanfaatkan dengan cara yang paling tepat dan bermanfaat. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News