Rabu, 24 Juni 2026

Minta Kepastian Hukum, Massa Bara Api Gelar Aksi di Dua Instansi, Adha Khairuddin Lakukan Tindakan Ekstrem

Administrator - Rabu, 24 Juni 2026 19:43 WIB
Minta Kepastian Hukum, Massa Bara Api Gelar Aksi di Dua Instansi, Adha Khairuddin Lakukan Tindakan Ekstrem
Sumut24.co
Ist
sumut24.co -ASAHAN, Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BaraApi) Kabupaten Asahan menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (24/06/2026). Aksi ini bertujuan menuntut penegakan hukum tegas terhadap dugaan pengemplangan pajak serta penguasaan lahan yang diduga ilegal oleh PT Citra Indah Sawit Lestari (PT CISL).

Baca Juga:
Berangkat menggunakan sepeda motor dan becak, massa tiba di depan Kejari Asahan sekitar pukul 09.35 Wib. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara menyuarakan tuntutan utama. Menurut Ketua DPC BaraApi Asahan, Hendrawan Kerman, perusahaan itu diduga tidak melunasi kewajiban pajak kepada negara sejak tahun 2015 hingga 2026.

"Kami minta Kejari segera memeriksa manajemen PT CISL, mengaudit keuangannya, dan menghitung kerugian negara yang timbul. Selain itu, kami desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengembalikan lahan seluas sekitar 4.773 hektar menjadi fungsi hutan dan memulihkan kerugian melalui denda," tegas Hendrawan.

Saat orasi berlangsung, ketegangan memuncak. Koordinator lapangan Adha Khairuddin melakukan aksi ekstrem dengan memecahkan gelas di atas kepalanya. Darah langsung mengalir, namun ia tetap bersuara hingga akhirnya mendapat pertolongan untuk menghentikan pendarahan.

Pihak Kejari Asahan kemudian menerima perwakilan massa. Kepala Seksi Pidana Khusus Chandra Syahputra menyatakan siap memproses laporan asalkan disampaikan secara resmi melalui PTSP dengan data lengkap. "Jika berkas sudah jelas, kami pasti panggil dan periksa pihak perusahaan," ujarnya.

Belum merasa puas, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Kisaran. Di lokasi ini, pagar kantor ditutup dan mereka tidak diterima petugas. Kekecewaan membuat massa sempat menggoyang pagar hingga diredam aparat kepolisian. Adha kembali menyampaikan bahwa perusahaan itu sudah kalah hukum berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 128K/TUN/2014 dan Peninjauan Kembali Nomor 126PK/TUN/2015. Emosi memuncak, ia kembali melakukan aksi memecahkan gelas di kepalanya.

Juru Bicara PN Kisaran Taruna Prisando menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan pengadilan umum, melainkan ranah Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di tingkat pusat.

Massa akhirnya membubarkan diri, namun berjanji akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih banyak dan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung demi mendapatkan kepastian hukum yang adil. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dharma Wanita Persatuan Asahan Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Silaturahmi, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Anggota
Pererat Ikatan, Dandim 0208/Asahan Sambut Audiensi Kajari Batu Bara
Hadapi Digitalisasi, Dr. Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI Harus Punya Skill Yang Kompetitif
Viral! Massa Aniaya Orang Diduga Mencuri, Korban Meninggal Dunia, Polres Asahan Usut Tuntas Kasusnya
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Asahan Gelar Donor Darah Dengan Setetes Darah Bukti Nyata Pengabdian untuk Negeri
Aksi Damai AMPB di Asahan Berjalan Aman, Pemkab dan DPRD Sampaikan Jawaban Positif Soal Perbaikan Jalan
komentar
beritaTerbaru