Minggu, 31 Mei 2026

Bapenda Apresiasi Peran Kepling, Insentif Dipastikan Cair Sesuai Ketentuan

Administrator - Minggu, 31 Mei 2026 10:40 WIB
Bapenda Apresiasi Peran Kepling, Insentif Dipastikan Cair Sesuai Ketentuan
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah.ist
MEDAN, SUMUT24.CO

Baca Juga:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut bukan karena hak Kepling dihapuskan, melainkan karena mekanisme pencairannya harus mengikuti aturan yang berlaku.


Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.


Menurutnya, insentif bagi Kepling bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


"Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan," ujar Agha, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang berlaku, insentif baru dapat dibayarkan apabila target penerimaan yang menjadi dasar perhitungannya telah tercapai.


"Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," tegasnya.


Agha juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berkontribusi mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat.


"Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB," katanya.


Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat.


Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Bapenda menegaskan bahwa insentif tetap akan direalisasikan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyalurannya terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
Kepling Diminta Komunikasi dan Kordinasi dengan Warganya Ajak WRS
Masyarakat Lingkungan XI Terjun Bersama Ormas Mempringati Isra Mi'raj, Lurah : Jaga Hati, Jangan Tinggalkan Sholat dan Jaga Tratibum
Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Soal Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus
Diduga Terlibat Penebangan Pohon Mahoni, Pemerhati Lingkungan Minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus
Kepling VIII Tanah Enam Ratus Diduga Tutup Mata Adanya Penebangan 2 Pohon Mahoni
komentar
beritaTerbaru