DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
- Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi
- Memalukan !! Dari Pelayan Warga ke Balik Jeruji Oknum Kepling Wanita Tersandung Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
- Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis. Camat diharapkan tidak "BERMAIN" atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan.
Ditetapkannya kembali Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.
Terkait hal tersebut, Pemerhati Lingkungan minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus atas adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemeritah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya Camat tidak menggubris dan malah mengangkat Kepling tersebut menjadi Kepling 8 kembali.
Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, tersebut diduga ada main dengan Kepling 8 Kelurahan Tanah 600. Bahkan, disebut sebut, Syawal Nasution Lurah Tanah Enam Ratus juga diduga turut berkonspirasi memuluskan Kepling 8 kembali terpilih.
Cibiran dari salah satu warga mengatakan "Kalau emang keputusan Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali" ujar "M A " selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan Camat dan Lurah merasa memiliki "Hak Penuh" atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan.
Saat di konfirmasi Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, dan Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution via WhatsApp belum menjawab dan merespon.(W02)
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News