MEDAN, SUMUT24.CO
Baca Juga:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (
Kepling) tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut bukan karena hak
Kepling dihapuskan, melainkan karena mekanisme pencairannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Menurutnya, insentif bagi
Kepling bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi
Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan," ujar Agha, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang berlaku, insentif baru dapat dibayarkan apabila target penerimaan yang menjadi dasar perhitungannya telah tercapai.
"Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak
Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan," tegasnya.
Agha juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berkontribusi mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat.
"Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB," katanya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Bapenda menegaskan bahwa insentif tetap akan direalisasikan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyalurannya terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News