Minggu, 12 Juli 2026

Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik

Administrator - Selasa, 26 Mei 2026 14:49 WIB
Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik
Sumut24
Foto papan bunga ucapan terimakasih kepada Kapolres Toba di depan Mapolres Toba, Selasa (26/05/2026).
sumut24.co -TOBA, Sebuah papan bunga viral terpasang di depan Mapolres Toba pada Selasa, 26 Mei 2026. Papan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada Kapolres Toba atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polres Toba, Briptu AT alias Torong.

Baca Juga:
Dalam tulisan itu, pengirim juga menyampaikan harapan agar Aipda Beni Saragih dan Bripka Rudi Irwan segera di-PTDH karena diduga terlibat kasus narkoba. Papan bunga itu disebut berasal dari masyarakat Kabupaten Toba dan sejumlah wartawan di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang beredar, ucapan terima kasih kepada Kapolres Toba merupakan bentuk kekesalan masyarakat terhadap oknum anggota Polri atas nama Aipda Beni Saragih dan Bripka Rudi Irawan yang diduga menggunakan narkoba yang kini telah di tahan di Sel Tahanan Polres Toba. Sorotan juga mengarah pada kasus mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea yang viral terkait peredaran gelap narkotika jenis obat keras etomidate di Kalimantan Timur.

Masyarakat berharap Polri dapat lebih tegas memberantas peredaran obat terlarang, narkotika, dan ganja, agar generasi bangsa tidak rusak akibat ulah oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Briptu AT alias Torong telah menjalani PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Aula Mardemak Harungguan Polres Toba. Sementara itu, Aipda Beni Saragih dan Bripka Rudi Irwan yang diduga terlibat kasus narkoba saat ini telah ditahan di Rutan Polres Toba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukrianto mengakui masyarakat telah mempertanyakan terkait pemasangan papan bunga di depan Mapolres Toba.

"Tadi juga sudah dikonfirmasi oleh rekan wartawan dan sudah koordinasi juga kita sama pimpinan, beliau belum bersedia memberi statemen", sebutnya dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (26/05/2026).

Pemasangan papan bunga ini menjadi sorotan dan memicu perhatian publik terhadap sikap tegas institusi kepolisian terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.

"Terkait 2 nama itu masih dalam proses hukum, belum ada dijatuhi hukum tetap dari pengadilan. Kalau polisi pidana umum dulu baru nanti ditentukan kode etik dari kepolisian. Yang satu itu sudah jelas PTDH", pungkasnya. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sinergi Kokoh Tetap Dijaga Meski Ada Pergantian Pimpinan
Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Direksi Inalum Temui Kejati Sumut
Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
Dokter PPDS FK USU Jalani Pengabdian di Nias Utara, Ungkap Tantangan Layanan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru