Selasa, 07 Juli 2026

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan

Administrator - Senin, 06 April 2026 19:19 WIB
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural di Perairan Asahan
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:
Tim yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam terkait adanya kapal dari Malaysia menuju perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, memerintahkan tim untuk melakukan penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang melaju tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA.

Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui membawa enam PMI non prosedural yang terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

Selanjutnya, seluruh penumpang dan barang bawaan diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang.

Tim kemudian mengamankan kapal beserta seluruh penumpang ke Dermaga Phantom Bagan Asahan untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural.

Seluruhnya telah diserahterimakan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata
Rico Waas Perluas Akses Kerja bagi Warga Medan, Dari Barista Disabilitas hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru