sumut24.co -ASAHAN,
Pengadaan komputer dan printer di Dinas Kesehatan (
Dinkes) Kabupaten
Asahan tahun anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp3,3 miliar diduga mengalami mark-up signifikan. Selain itu, Temuan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp1,2 miliar yang terkait dengan proyek tersebut diduga belum dikembalikan oleh penyedia jasa, CV. Berkarya Permata.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten
Asahan, Muhammad Hudian Amril, pada hari Kamis (12/3/2026) di Kisaran. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di
Dinkes Asahan ke Inspektorat
Asahan melalui surat bernomor 09/LP-ASKONAS/VI/AS/2025 tanggal 23 Juni 2025.Namun, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Bahkan, hasil pemeriksaan yang seharusnya dibuat Inspektorat belum pernah disampaikan kepada Askonas. Hudian menduga, pihak Inspektorat yang dipimpin Zulkarnain Nasution, SH diduga telah menjadi pelindung bagi pejabat yang terlibat korupsi, mengingat sejumlah laporan serupa selama hampir setahun terakhir hanya dibiarkan tanpa proses.
Proyek pengadaan yang menjadi sorotan meliputi tiga paket kontrak yang semuanya dikerjakan oleh CV. Berkarya Permata. Paket pertama bernilai Rp3.094.560.000 (kode PHG-P2501-11354257), paket kedua Rp122.450.000 (kode PHG-P2501-11354554), dan paket ketiga Rp31.400.000 (kode PHG-P2501-11455146). Semua paket bertujuan untuk mendukung kegiatan E-Puskesmas dan ILP di 30 Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) se-Kabupaten
Asahan."Proyek yang meliputi 120 unit komputer lengkap dengan printer diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Lebih dari itu, harga per unit tergolong sangat mahal jika dibandingkan dengan harga pasaran," ungkap Hudian.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi harga pasaran, komputer merk PC AIO Axioo MyPC One Pro L5-24 (8N2) 151235U 8GB 256SSD dibanderol sekitar Rp11.399.900 per unit. Jika dihitung untuk 120 unit, total harga komputer saja diperkirakan sekitar Rp1,368 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan jauh lebih besar termasuk untuk printer dan jaringan internet. "Kita curiga proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU SG) APBN ini sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegasnya.Askonas meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan uji petik terhadap Kepala
Dinkes Asahan dr Hari Sapna, MKM (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sekretaris
Dinkes Fahrizal Pohan (sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan/PPTK), pejabat penerima barang, serta pihak CV. Berkarya Permata. Pada Rabu (11/3/2026), pihaknya kembali mengirim surat ke Inspektorat untuk meminta laporan hasil pemeriksaan terkait TGR dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Asahan.
"Jika Inspektorat tidak memberikan respon yang jelas, kami akan secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejari
Asahan," pungkas Hudian.Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat
Asahan, Rahman, mengakui telah menerima laporan pengaduan terkait pengadaan tersebut dan sedang dalam proses telaah oleh tim. Namun, ketika ditanya mengenai TGR sebesar Rp1,2 miliar, dia enggan memberikan komentar.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten
Asahan, Sri Lusi Masdiany, mengkonfirmasi bahwa pembayaran untuk proyek pengadaan telah dicairkan pada tanggal 28 April 2025. Namun, terkait status pengembalian TGR sebesar Rp1,2 miliar oleh CV. Berkarya Permata, dia tidak dapat memberikan klarifikasi. Hingga saat berita ini dibuat, pihak Kepala
Dinkes Asahan melalui Sekretarisnya Fahrizal Pohan juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan yang diajukan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News