Terkait Sengketa Lahan 500 Hektare di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia Tegaskan Miliki Dokumen Sah
Sergai sumut24.co Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia ya
News
Baca Juga:Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia yang berlokasi di Afdeling I, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), manajemen Kebun Silau Dunia memberikan keterangan resmi.
Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Silau Dunia, Darma Bakti Tambunan, S.H., menegaskan bahwa pihak perusahaan memiliki alas hak yang sah dan izin otentik atas lahan yang disengketakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Darma Bakti saat memberikan keterangan pers yang berlangsung di Operating Room (OR) Kebun Silau Dunia, Jumat (30/1/2026). Ia didampingi oleh Askep Rayon A Zulkarnain, SP, serta Asisten Afdeling I Gading Jonatan Parapat, STP.
"Ini merupakan perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, di mana Rudi Purba dan kawan-kawan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap objek lahan yang berada di wilayah PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia," ujar Darma Bakti.
Ia menegaskan bahwa Kebun Silau Dunia memiliki perizinan yang otentik dan dokumen yang sah secara hukum, termasuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan bukti resmi hak perusahaan untuk mengusahakan lahan tersebut.
Lebih lanjut, Darma Bakti menyampaikan bahwa pihaknya menjunjung tinggi serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah preventif yang dilakukan di lapangan dalam rangka pengamanan, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dan menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) antara pihak penggugat dan tergugat. Langkah tersebut dinilai penting agar proses produksi perusahaan tidak sampai mengalami stagnasi.
Darma Bakti berharap sengketa yang terjadi murni dipahami sebagai perkara perdata yang tengah berproses di pengadilan dan tidak berkembang menjadi isu-isu negatif, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan dokumen perusahaan.
"Sesuai alas hak yang kami miliki, seluruh dokumen perusahaan adalah otentik dan sah secara hukum. Kami akan tetap menjalankan seluruh aktivitas sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manajemen Kebun Silau Dunia tetap bersikap objektif dan terbuka dalam menyikapi permasalahan ini. Pihaknya juga mengapresiasi adanya klarifikasi dari berbagai pihak, sehingga baik penggugat maupun tergugat dapat bersama-sama menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.
Dijelaskan Darma Bakti, sidang pertama atas gugatan kedua yang digelar pada 29 Januari 2026 masih berada pada tahap pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen para pihak.
Akibat sengketa tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian yang cukup signifikan. Produksi harian yang sebelumnya dapat mencapai 30 ton per hari kini mengalami penurunan menjadi sekitar 20 ton per hari, atau berkurang sekitar 10 ton per hari.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, manajemen Kebun Silau Dunia telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan Kantor Regional I Medan, pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait penggalian produksi, serta melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) bersama aparat kepolisian, baik dari Polda Sumatera Utara, Polres Tebing Tinggi, maupun Polsek setempat.
Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan kebun dan unit se-1GS1 untuk bantuan tenaga pengamanan internal (Satpam) serta pengamanan eksternal melalui skema Bantuan Kendali Operasi (BKO).
"Pada prinsipnya, manajemen Kebun Silau Dunia terbuka untuk dialog dan komunikasi yang konstruktif. Namun tentu dialog tersebut harus berada dalam koridor hukum yang berlaku," pungkas Darma Bakti.
Sementara itu, secara terpisah, Humas PN Sei Rampah Nardon Sianturi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah didaftarkan sebanyak dua kali.
"Pendaftaran pertama dilakukan pada Desember 2025, namun dicabut untuk perbaikan gugatan. Pendaftaran kedua dilakukan pada Januari 2026, dan sidang pertama yang digelar kemarin (29 Januari 2026) masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak," tulis Nardon Sianturi. (Fani)
Sergai sumut24.co Terkait sengketa lahan seluas sekitar 500 hektare antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia ya
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
News
Sergai sumut24.co Pemerintah pusat terus memperkuat komitmen pengembangan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Komitmen
News
Medan Di tengah kompleksitas sosial dan kemajemukan etnis Sumatera Utara, nama almarhum H. Syamsul Arifin tetap dikenang sebagai sosok p
Profil
Gotong Royong Massal Ciptakan Deli Serdang Sehat
kota
Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD
kota
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
kota
LAMPUNG SELATAN Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar
kota
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum&rsquoat Berkah
kota