Rabu, 28 Januari 2026

Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba

Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 20:06 WIB
Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (27/1/2026).


E.S.K yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.



Usai penetapan tersangka, E.S.K menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Penyidik juga terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.red/kj

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Gedung Kejati Sumut Molor: Kontrak Berakhir, Pekerjaan Dibayar 95 Persen
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar
Kejatisu Geledah PT Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019
GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak
komentar
beritaTerbaru