Selasa, 27 Januari 2026

PMO dan BA Sergai Tegas Bantah Tuduhan Pungli dan Gratifikasi

Darmanto - Rabu, 21 Januari 2026 22:00 WIB
PMO dan BA Sergai Tegas Bantah Tuduhan Pungli dan Gratifikasi
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:

Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menyampaikan klarifikasi dan pernyataan sikap terkait pemberitaan yang beredar pada Selasa, 20 Januari 2026, di sejumlah media daring.

Pemberitaan tersebut mengangkat judul "Business Assistant Diduga Diminta Patungan 'Uang Terima Kasih', BADKO HMI Sumut Laporkan Disnakerkop UMKM Sergai", yang memuat pernyataan salah seorang BA berinisial RD. Dalam rilis tersebut, RD menuding adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Serdang Bedagai.

Menanggapi hal tersebut, PMO dan BA Sergai menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, PMO dan BA dengan tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan RD. Mereka menegaskan bahwa dugaan pungli dan gratifikasi tersebut tidak pernah terjadi sebagaimana yang diberitakan.

Project Management Officer (PMO) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Suci Utami Nasution, didampingi Ananda Rehilina Br. Karo, kepada wartawan di Sei Rampah, Rabu (21/1/2026), menyatakan bahwa pernyataan RD sangat jauh dari fakta yang sebenarnya.

"Salah satu tuduhan yang kami bantah keras adalah adanya dugaan pungli dan gratifikasi terhadap Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Serdang Bedagai," tegas Tri.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan dana yang dimaksud sama sekali bukan pungutan, melainkan inisiatif bersama PMO dan 22 orang BA lainnya yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa keterlibatan pihak manapun.

"Pengumpulan dana tersebut murni kesepakatan kami bersama. Saudara RD atau Rasyid bahkan tidak ikut berkontribusi dalam pengumpulan dana tersebut," ujar Tri.

Lebih lanjut dijelaskan, dana yang dikumpulkan sebesar Rp150.000 per orang merupakan inisiatif internal sebagai bentuk cinderamata pasca berakhirnya masa kontrak kerja tahun 2025. Dana tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi pengantaran laporan Business Assistant (BA) periode Desember 2025 ke tingkat provinsi, termasuk pengantaran laporan milik RD.

"Kami tegaskan, tidak ada intervensi dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Serdang Bedagai. Semuanya murni inisiatif internal PMO dan BA," tambahnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini cinderamata yang telah dibeli belum diserahkan kepada Kepala Dinas maupun sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebutkan. Penundaan tersebut dilakukan setelah RD lebih dahulu mempublikasikan tuduhan di media sosial dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kami PMO dan BA siap dimintai keterangan secara terbuka dan personal, bahkan jika harus dikonfrontir langsung dengan saudara RD terkait pernyataan yang telah disampaikannya," pungkas Tri.

Sikap serupa juga disampaikan Rizky Hamdan Nasution, salah seorang Business Assistant Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengaku kecewa atas tindakan RD yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurut Rizky, dugaan yang disampaikan dalam rilis media tersebut bersifat tendensius dan emosional.

"Apa yang kami lakukan adalah murni inisiatif masing-masing BA dan PMO. Tidak ada paksaan, tidak ada perintah, dan tidak ada kepentingan lain," ujarnya.

Rizky juga menanggapi soal rincian angka dana yang dipersoalkan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa rincian tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada rekan-rekan BA yang telah berpartisipasi.

"Itu adalah bentuk keterbukaan kami. Sangat disayangkan jika kemudian disalahartikan dan dijadikan dasar tuduhan," katanya.

PMO dan BA Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa pernyataan dan langkah yang diambil RD merupakan inisiatif pribadi dan tidak mewakili sikap kolektif PMO dan BA secara keseluruhan, serta tidak pernah dibahas maupun disepakati bersama.

Melalui klarifikasi ini, PMO dan BA berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara jernih dan objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

PMO dan BA Kabupaten Serdang Bedagai juga menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta terbuka terhadap proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PH Akhiruddin Bantah Pernyataan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan: "Bukan Menolak Putusan, Tapi Menolak Intimidasi Sita Aset di Luar Prosedur
Dugaan Pungli Rekomendasi Teknis APU dan SIPB Diduga Sistemik, Lingkungan Rusak dan Pajak Negara Bocor
Operasi Kerap Bocor, Kasat Narkoba Batubara Bantah, Publik Tetap Ragu
Hasrimirizal Lubis Bantah Mundur Dari Kadis Perkim Sumut
Chandra Dalimunte Bantah Soal Uang Klik Proyek, Itu Wewenang PPK
KAMAK Minta Copot Plt Kabag Protokol Pemko Medan Fitrah Ritonga karena Diduga Minta Uang Pelicin
komentar
beritaTerbaru