Minggu, 25 Oktober 2026

Sat Reskrim Polres Asahan Beri Tindakan Tegas Terukur Kepada Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Administrator - Selasa, 20 Januari 2026 20:24 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Beri Tindakan Tegas Terukur Kepada Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan beri tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.

Baca Juga:
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Selasa (20/01/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam," ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.

"Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," tambah AKP Immanuel Simamora.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor 8 Butir Ekstasi Disita
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
Dari Pajak Rakyat untuk Masa Depan, Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
-40 Ton Terasi Asahan Tembus Pasar Thailand, Ekspor Perdana UMKM Dilepas, Menko Pangan Beri Apresiasi Tinggi
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Paluta Amankan 21 Orang dan Sita 49,25 Gram Sabu
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Perdana Aswakada Sumut, Bangun Sinergi Kuat Demi Akselerasi Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru