sumut24.co -Tebingtinggi, Anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kenderaan opersional pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,4Milyar diselewengkan,
Kabid PLB3 DLH Kota Tebingtinggi, ZH (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (
Kejari) Tebingtinggi terkait kasus dugaan belanja BBM bersubsidi TA 2024.
Baca Juga:
Penetapan tersangka diumumkan,Selasa (9/12) malam sekira pukul 20.15 Wib setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Tersangka ZH diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran BBM untuk kendaraan operasional persampahan. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Dalam keterangan konfrensi pers dengan media cetak, online dan televisi, Selasa (9/12) malam sekira pukul 20.00 WIB di Kantor
Kejari Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi,Kajari Satria Abdi, menyampaikan, pengungkapan kasus korupsi itu dari adanya praktik pengambilan BBM bersubsidi di SPBU dengan cara memanfaatkan barcode kendaraan dinas, namun BBM diambil menggunakan kendaraan yang bukan kendaraan operasional persampahan. Bukti pembelian kemudian digunakan untuk pencairan anggaran tanpa verifikasi akurat."Belanja BBM yang seharusnya digunakan untuk armada truk sampah justru tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dari 31 barcode kendaraan operasional, volume pembelian solar dan pertalite tercatat jauh lebih tinggi dari yang seharusnya. Dan Total anggaran belanja BBM tahun 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup mencapai Rp. 1,42 miliar", ungkap Kajari Tebingtinggi.
Selanjutnya, Penyidik menjerat tersangka ZH dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Tebingtinggi selama 20 hari, sejak 9 hingga 28 Desember 2025 ke depan.Secara tegas disampaikan Kajari Tebingtinggi, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas.
"Fasilitas negara jangan disulap jadi lahan main-main. BBM bersubsidi ini diprioritaskan untuk pelayanan publik, bukan untuk dimanipulasi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka," tegasnya.Kajari juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
"Jika ditemukan peran tambahan atau aliran dana yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti", ujarnya Kajari Tebingtinggi,Satria Abdi pada konfrensi pers itu. (TAV)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News