Rabu, 15 Oktober 2025

Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Administrator - Rabu, 15 Oktober 2025 21:07 WIB
Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Istimewa
sumut24.co -Palas, Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Baca Juga:
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan secara tertib.

Kebijakan tersebut mencakup: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke2 dan seterusnya, Bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Potongan pajak hingga 5%.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan yang tertunggak tanpa takut dikenakan denda.

Menanggapi kebijakan ini, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) melalui Plt. Kadis Kominfo H. Irsan Lubis, S.Si, didampingi Kabid Infokom Sayur K. Harahap, S.Sos, M.Si, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Sumut yang dinilai sangat membantu masyarakat.

"Kesempatan pembebasan pajak kendaraan ini tidak datang setiap waktu. Biasanya hanya berlangsung beberapa bulan, jadi kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya, terutama yang pajaknya sudah lama mati," ujar Irsan.

Ia menambahkan, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga untuk kemajuan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.

"Pajak kendaraan yang kita bayarkan masuk ke kas daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Jadi, jangan ragu untuk segera mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor Anda," tambahnya.

Untuk masyarakat Kabupaten Padang Lawas, pengurusan pajak kendaraan bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat Sibuhuan, yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, depan Lapangan Merdeka Sibuhuan.

Menurut Irsan, ini adalah momen terbaik bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak karena sanksi denda.

"Sekarang waktunya tepat! Tidak ada sanksi, bahkan ada potongan pajak. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir," tegasnya.

Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Program pembebasan pajak seperti ini biasanya hanya berlangsung selama dua hingga tiga bulan, sehingga masyarakat disarankan tidak menunda waktu hingga mendekati akhir masa kebijakan.

"Mari bersamasama masyarakat Padang Lawas urus pajak kendaraan Anda di Samsat Sibuhuan. Saatnya pemutihan dan diskon pajak kendaraan Anda manfaatkan sebaik mungkin," tutup Irsan.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kebocoran PAD Deli Serdang, Kepala Bapenda dan 20 Perusahaan Diduga Terlibat Permainan Pajak
KAMAK Minta Kejatisu Serius Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut
Gencarkan Sosialisasi! Polres Padangsidimpuan Dukung Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Sumut Dinilai Gagal Antisipasi Inflasi, Pengamat: Kebijakan Terlambat
PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Diresmikan
Target PAD Sumut 2025 Terancam Gagal Total: Realisasi Seret, Strategi Pemprov Dikecam DPRD
komentar
beritaTerbaru