Selasa, 28 Juli 2026

Heboh! Dugaan Video Gold Dragon Empat Oknum Aktivis Terjaring Dugaan Pemerasan ASN, Polres Padangsidimpuan Beberkan Kronologinya

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 22:49 WIB
Heboh! Dugaan Video Gold Dragon Empat Oknum Aktivis Terjaring Dugaan Pemerasan ASN, Polres Padangsidimpuan Beberkan Kronologinya
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan tengah diguncang kabar mengejutkan. Empat orang yang mengaku aktivis dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga:
Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan keempat pelaku berlangsung dramatis di salah satu kafe kawasan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).

Operasi ini langsung dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan resmi dari korban.

Dari informasi yang dihimpun, empat terduga pelaku masing-masing berinisial DS, MAB, ZP, dan ARH. Keempatnya kini telah diamankan dan menjalani proses penyelidikan intensif di Mapolres Padangsidimpuan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi pemerasan tersebut.

*Modus Pemerasan: Ancaman Sebarkan Video saat di Medan*
Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN berinisial IIH yang merasa menjadi korban pemerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengancam akan menyebarkan sebuah video yang memperlihatkan korban bersama rekannya di salah satu bar di Kota Medan.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, yang didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, mengungkapkan bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak Juni 2025.

"Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat orang pelaku, berdasarkan laporan dari seorang ASN Pemko Padangsidimpuan," ujar AKP Kenborn Sinaga.

Ia menjelaskan bahwa sejak 27 Juni 2025, korban mulai dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial IS, yang kemudian mengajak bertemu di salah satu kafe di Padangsidimpuan. Saat itu, korban diancam agar memberikan sejumlah uang bila tidak ingin videonya disebarkan.

"Korban sempat mentransfer uang Rp 3 juta ke akun DANA milik salah satu pelaku berinisial AR. Namun, pada awal Oktober 2025, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta dengan ancaman akan melakukan aksi demonstrasi bila permintaan tak dipenuhi," tambah AKP Kenborn.

Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara langsung kepada pelaku pada Senin, 6 Oktober 2025. Namun tanpa sepengetahuan para pelaku, pihak kepolisian sudah memantau dan menyiapkan operasi penangkapan.

Tak lama setelah uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan empat pelaku di lokasi. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, HP Sebanyak 4 buah, berikut dengan bukti chat, kemudian berupa uang kontan sebesar 15 juta rupiah, dan satu buah jaket," ungkapnya.

Dalam keterangannya, pihak Polres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," pungkasnya.

Disisi lain, salah satu Aktivis Padangsidimpuan Hadi Lubis juga menyinggung kemungkinan adanya benang merah dengan kasus Gold Dragon Medan yang sebelumnya sempat mencuat di kalangan aktivis.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Sambut Silaturahmi Pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Syekh H. Mustafa B.S. Rokan, Ini Kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres AKBP Noval Desky Gandeng FKUB, Ajak Tokoh Agama Bersatu Jaga Kedamaian Padangsidimpuan
Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Ilegal di Pasar Sibuhuan, Uang Tunai Disita
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru