sumut24.co -
Padangsidimpuan, Kota
Padangsidimpuan tengah diguncang kabar mengejutkan. Empat orang yang mengaku aktivis dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim
Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota
Padangsidimpuan.Penangkapan keempat pelaku berlangsung dramatis di salah satu kafe kawasan Sitamiang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).
Operasi ini langsung dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal
Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan resmi dari korban.Dari informasi yang dihimpun, empat terduga pelaku masing-masing berinisial DS, MAB, ZP, dan ARH. Keempatnya kini telah diamankan dan menjalani proses penyelidikan intensif di Mapolres
Padangsidimpuan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi pemerasan tersebut.*Modus Pemerasan: Ancaman Sebarkan Video saat di Medan*
Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN berinisial IIH yang merasa menjadi korban pemerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengancam akan menyebarkan sebuah video yang memperlihatkan korban bersama rekannya di salah satu bar di Kota Medan.
Kasi Humas
Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, yang didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, mengungkapkan bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak Juni 2025."
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat orang pelaku, berdasarkan laporan dari seorang ASN Pemko
Padangsidimpuan," ujar AKP Kenborn Sinaga.
Ia menjelaskan bahwa sejak 27 Juni 2025, korban mulai dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial IS, yang kemudian mengajak bertemu di salah satu kafe di
Padangsidimpuan. Saat itu, korban diancam agar memberikan sejumlah uang bila tidak ingin videonya disebarkan."Korban sempat mentransfer uang Rp 3 juta ke akun DANA milik salah satu pelaku berinisial AR. Namun, pada awal Oktober 2025, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta dengan ancaman akan melakukan aksi demonstrasi bila permintaan tak dipenuhi," tambah AKP Kenborn.
Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara langsung kepada pelaku pada Senin, 6 Oktober 2025. Namun tanpa sepengetahuan para pelaku, pihak kepolisian sudah memantau dan menyiapkan operasi penangkapan.Tak lama setelah uang diserahkan, tim Satreskrim
Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan empat pelaku di lokasi. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, HP Sebanyak 4 buah, berikut dengan bukti chat, kemudian berupa uang kontan sebesar 15 juta rupiah, dan satu buah jaket," ungkapnya.Dalam keterangannya, pihak
Polres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," pungkasnya.Disisi lain, salah satu Aktivis
Padangsidimpuan Hadi Lubis juga menyinggung kemungkinan adanya benang merah dengan kasus Gold Dragon Medan yang sebelumnya sempat mencuat di kalangan aktivis.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News