sumut24.co -Padangsidimpuaan, Polres
Padangsidimpuan bersama jajaran Forkopimda menggelar mediasi terkait permasalahan di areal Masjid Syech Zainal Abidin Harahap, Desa Pudun Julu, Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua, (1/10/2025).
Baca Juga:
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Zoom TD 05 Polres
Padangsidimpuan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, mulai dari unsur pemerintah, penegak hukum, hingga tokoh agama dan adat.Turut hadir dalam pertemuan tersebut
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Walikota
Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., Ketua MUI Kota
Padangsidimpuan Drs. Zulpan Efendi Hasibuan, M.A., Kakan Kemenag Kota
Padangsidimpuan Dr. H. Kelana Nasution, perwakilan Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan, jajaran pemerintah daerah, serta pihak Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap dan keluarga Khairul Azmi.
Dalam sambutannya,
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan masih berjalan, dan semua pihak diminta untuk menghormati jalannya proses tersebut.
"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Permasalahan ini jangan sampai berkembang menjadi isu yang memicu kerawanan kamtibmas. Mari kita jaga bersama kondusivitas Kota
Padangsidimpuan," tegas
Kapolres.Lebih lanjut,
Kapolres juga menyinggung kondisi pagar masjid yang sebelumnya dirusak dan dicat menggunakan pilox.
Rencananya, pagar tersebut akan segera diperbaiki agar tidak menimbulkan narasi negatif di tengah masyarakat.Ia juga membuka peluang adanya penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice, selama hal itu disepakati kedua belah pihak.
Walikota
Padangsidimpuan dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Polres yang telah memfasilitasi mediasi. Ia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa segera terselesaikan dengan baik.Sementara itu, Ketua MUI Kota
Padangsidimpuan mengingatkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan hati yang sejuk.
"Kami berharap kedua pihak yang berselisih bisa berjiwa besar. Bila sudah menyangkut ranah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.Kakan Kemenag Kota
Padangsidimpuan juga menegaskan bahwa masjid adalah rumah umat, sehingga permasalahan ini bukan soal kalah atau menang.
"Mari kita jadikan momentum mediasi ini untuk bermuhasabah, agar masalah bisa terselesaikan dengan kepala dingin," katanya.Perwakilan Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan pun menambahkan bahwa penegakan hukum akan tetap diproses sesuai aturan, sembari mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi negatif di media sosial.
Dari pihak Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap, Mombang Harahap menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berlaku.Hal senada juga disampaikan pihak keluarga Khairul Azmi yang mengajak semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan provokasi ataupun upaya memviralkan masalah.
*Menjaga Kedamaian dan Menghindari Provokasi*
Mediasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas. Seluruh pihak sepakat menghormati proses hukum yang berjalan, menghindari provokasi melalui media sosial, serta mencari solusi damai demi kepentingan umat dan keberlangsungan ibadah di Masjid Syech Zainal Abidin Harahap.
Kapolres Padangsidimpuan kembali mengingatkan bahwa keamanan kota adalah tanggung jawab bersama.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News