Selasa, 30 September 2025

Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Bunut Sebrang Diamankan Polres Asahan

Administrator - Senin, 29 September 2025 18:12 WIB
Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Bunut Sebrang Diamankan Polres Asahan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Unit Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial A (27), warga setempat, berhasil diamankan polisi pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Indah Purnama Sari (36), yang melaporkan kejadian pada 25 September 2025. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

"Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

"Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama," pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Curi Uang dan HP di Toko Komputer, Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
Kasus Penipuan Rp50 Juta Mandek, Polres Deli Serdang Diminta Tangkap Pelaku
Terekam CCTV Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Medan Baru
AWI Kota Medan Minta Penyidik Polsek Medan Baru Peroses dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Jagad Raya
Polsek Batang Angkola Tapsel Amankan Pemuda Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Hutapardomuan
Polres Asahan dan  Ditreskrimum Polda Sumut Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat
komentar
beritaTerbaru