Jumat, 15 Mei 2026

PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya

Administrator - Kamis, 25 September 2025 21:33 WIB
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya
Istimewa
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya

Baca Juga:

Nagan Raya – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan sita eksekusi delegasi atas perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Mbo Jo. Nomor 4/Pdt.G/2010/PN Mbo Jo. Nomor 117/PDT/2010/PT BNA Jo. Nomor 2151K/Pdt/2010 pada Kamis, 25 September 2025.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Suka Makmue Nomor 2/Pdt.P.Sita.Eks.Delegasi/2025/PN Skm Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Mbo Jo. Nomor 4/Pdt.G/2010/PN Mbo Jo. Nomor 117/PDT/2010/PT BNA Jo. Nomor 2151 K/Pdt/2011 tertanggal 1 September 2025.

Objek sita eksekusi berupa sebidang tanah seluas 200 x 50 meter yang berlokasi di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Jurusita Fahmi Hidayat, A.Md., serta saksi Ririn Afriani, S.H. Pelaksanaan diawali dengan pembacaan putusan dan penetapan dari PN Meulaboh serta PN Suka Makmue sebagai dasar hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Dalam prosesnya, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai amar putusan. Setelah itu, dipasang pamflet sita eksekusi sebagai tanda resmi bahwa objek tersebut masuk dalam status sita eksekusi.

Panitera Mawardi menegaskan, apabila ada pihak ketiga yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan gugatan perlawanan ke PN Suka Makmue dalam tenggat waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan sita eksekusi berjalan tertib. Usai kegiatan, Panitera menutup acara dengan menyampaikan bahwa seluruh hasil akan segera dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai Fakta
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
Pemprov Sumut 'Bantah' Data Sendiri, 9.759 Formasi CPNS Berujung Polemik
Dugaan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Disorot, APMPEMUS Desak Pencopotan Dirut
Praperadilan Ditolak! PN Sibuhuan Tegaskan Penetapan Tersangka Polres Palas Sah Secara Hukum
komentar
beritaTerbaru