Jumat, 28 November 2025

Sinergi Pemkab, BPN, dan BPKH: Sertifikasi Lahan APL Tapsel Siap Dipercepat

Administrator - Selasa, 16 September 2025 19:05 WIB
Sinergi Pemkab, BPN, dan BPKH: Sertifikasi Lahan APL Tapsel Siap Dipercepat
Istimewa
sumut24.co -Tapsel, Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali jadi sorotan serius. Dalam rapat virtual via Zoom Meeting pada Senin (15/09/2025), Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan sikap tegas pemerintah daerah, lahan Area Penggunaan Lain (APL) di dalam konsesi TPL sudah clear and clean.

Baca Juga:
Rapat ini turut melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, BPN Tapsel, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Fokus pembahasan mengerucut pada langkah konkret penyelesaian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut Bupati, dasar hukum sudah sangat kuat. Hal ini mengacu pada Perda RTRW Sumut No.02 Tahun 2017 dan Perda RTRW Tapsel No.05 Tahun 2017 yang mengatur pemanfaatan lahan APL untuk sawah, perkebunan, permukiman, hingga fasilitas umum.

"Kalau sudah APL, tidak ada alasan lagi bagi BPN menahan pelayanan pertanahan. Sertifikat bisa dan harus diterbitkan. Masyarakat tidak boleh merasa dihalang-halangi," tegas Gus Irawan.

Ia juga menyinggung keragu-raguan BPN Tapsel yang dinilai berpotensi memicu konflik baru. Padahal, kata Gus Irawan, PT TPL sendiri tidak keberatan. Sejak 2014, APL sudah resmi keluar dari kawasan hutan produksi, sehingga izin TPL hanya berlaku untuk hutan produksi saja.

Bupati menilai jalan keluar permanen dari konflik ini ada di program TORA. Sebelumnya, sudah ada lebih dari 13.000 hektar lahan di Tapsel yang masuk dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah. Namun realisasi terhambat karena keterbatasan anggaran baik di APBN maupun APBD.

"Solusi konflik ini adalah hadirnya negara. Kalau tidak diselesaikan permanen, hubungan masyarakat dengan TPL akan terus jadi kejar-kejaran yang berujung protes," ungkapnya.

Gus Irawan juga optimistis program ini bisa dipercepat. Ia menyebut, Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, adalah sahabat lamanya ketika sama-sama duduk di DPR RI.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, memastikan dukungan penuh. Ia menegaskan sertifikasi lahan APL bisa segera diproses sesuai RTRW. Bahkan, BPN siap mengalokasikan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Silakan Bupati mendata masyarakat yang lahannya berada di APL. Kami akan verifikasi, dan kalau lengkap, sertifikat akan kami terbitkan. Bahkan Pak Menteri ATR/BPN rencananya langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat Tapsel," ujar Sri.

BPKH Wilayah I Medan melalui perwakilannya, Rano Karno, juga mendukung penuh. Menurutnya, pemukiman, fasilitas umum, hingga lahan garapan di dalam konsesi TPL bisa masuk program TORA selama sesuai peta indikatif penyelesaian.

Kepala BPN Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat. Hanya saja mereka ingin memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Meski begitu, ia berkomitmen mempercepat proses administrasi pertanahan di APL dengan dukungan Pemkab Tapsel dan Kanwil BPN Sumut.

Di akhir rapat, Bupati Gus Irawan kembali menegaskan konsistensinya berpihak pada rakyat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Hari ini kita simpulkan: khusus APL sudah clear and clean untuk sertifikasi. Selanjutnya kita dorong agar kawasan hutan produksi masuk program TORA. Harapannya tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat," pungkasnya.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UIP SBU Terima Sertifikat Aset Lahan Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk
Korporasi PT. Delimas Surya Kanaka Jadi Polemik, HGB Berubah Jadi Sertifikat
Kebakaran Lahan di Padangsidimpuan Selatan, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang, Bupati & Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga
Terungkap di RDP, PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal
Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
komentar
beritaTerbaru