Minggu, 09 November 2025

Satpol PP Palas Bongkar 18 Cafe Remang-Remang di Sibuhuan

Tegaskan Larangan Prostitusi dan Miras
Administrator - Kamis, 11 September 2025 09:58 WIB
Satpol PP Palas Bongkar 18 Cafe Remang-Remang di Sibuhuan
Istimewa
sumut24.co -,Palas, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengambil langkah tegas terhadap keberadaan cafe remang-remang yang meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, aparat melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan di 3 (tiga) titik sekitar Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:
Tindakan ini menyasar total 18 lokasi cafe yang kerap dijadikan tempat peredaran minuman keras dan diduga menjadi praktik prostitusi.

Kasatpol PP Palas, Agus Saleh Saputra Daulay, SH, MM, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tugas fungsi kita sebagai penegak Perda. Banyak pengaduan masyarakat tentang maraknya cafe liar dan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras serta adanya praktik prostitusi," ungkap Agus Saleh.

Ia menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, pemerintah daerah telah melakukan tahapan peringatan dan imbauan kepada pemilik cafe sejak 31 Juli 2025 melalui surat resmi bernomor 331/757/2025. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Oleh karena itu, sesuai perintah Bapak Bupati Padang Lawas, hari ini kita lakukan penertiban dalam bentuk pembongkaran. Langkah ini sudah melalui proses panjang," tambahnya.

*Fokus Pengawasan dan Patroli Lanjutan*
Satpol PP Palas tidak hanya berhenti pada penertiban kali ini. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan peninjauan lapangan untuk memastikan tidak ada lagi cafe sejenis yang beroperasi atau dibangun kembali.

"Kalau berdasarkan hasil survei, ada tiga titik dengan total 18 cafe. Ke depan, kami akan tetap melakukan pengawasan agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat usaha ilegal lagi," tegas Kasatpol PP Palas.

Langkah pembongkaran ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif tempat hiburan malam ilegal.

Selain itu, tindakan ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik maksiat dan peredaran minuman keras yang merusak generasi muda serta mencoreng wajah Kota Sibuhuan sebagai ibu kota Kabupaten Padang Lawas.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi dan Pembinaan Jadi Strategi Baru Satpol PP Sumut Jaga Ketentraman Masyarakat
Satpol PP Paluta Bentuk Tim Praja Reaksi Cepat, Indra Nasution : Langkah Nyata agar Tertib dan Aman
Polemik BTS Tower Protelindo di Sibuhuan: Warga Palas Tuntut Dibongkar
Inalum Subsidi 18.000 Paket Sembako di Batubara
Mafia Solar Sampali: Bisnis Ilegal yang Tak Tersentuh Hukum
Ditnarkoba Polda Sumut Amankan 27 Orang Positif Narkoba Dalam Penggerebekan Cafe Dukuh Indah
komentar
beritaTerbaru