Sabtu, 06 September 2025

PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Persulit Pembayaran Pesangon PHK

Administrator - Jumat, 05 September 2025 22:05 WIB
PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Persulit Pembayaran Pesangon PHK
Istimewa
sumut24.co -Labuhanbatu, Company raksasa PT Cisadane Sawit Raya, sewenang-wenang melakukan PHK terhadap karyawannya dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu melakukan PHK terhadap Juniardi yang sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan itu.

"Dalam waktu 1 bulan, dikelurkan perusahaan SP1, SP2 dan SP3 terhadap saya karena telat masuk kerja. Kemudian saya di PHK , tetapi hak saya yakni pesangon yang saya terima belum juga dibayar oleh perusahaan. Memutus hubungan kerja begitu mudah dan cepat mengeluarkan pesangon kenapa lambat dan terkesan dipersulit?," kata Juniardi kepada awak media ini, Kamis, (4/09/2025) di kediamannya.

Juniardi menyebut, pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dia terima pada bulan Mei 2025. Dia sempat menolak meneken besaran pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan karena dinilainya tidak sesuai dengan masa kerjanya.

"Saya bekerja sudah 25 tahun, jabatan saya sebagai mandor panen. Kendati besaran pesangon tidak sesuai, saya menerima keputusan besaran pesangon yang akan diberikan perusahaan. Namun hingga saat ini pesangon itu tidak juga dibayar oleh perusahaan," terang Juniardi.

Guna mendapatkan kepastian kapan pesangon itu dibayar perusahaan, lanjutnya, ia menghubungi manajer perusahaan PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu Sumatera Utara, Sofyan Sinaga via WhatsApp Messenger App.

Tetapi balasan yang diberikan sambung Juniardi, Sofyan Sinaga menyarankan untuk menghubungi personalia dan tidak lagi bertanya kepada dirinya soal pesangon PHK yang belum dibayarkan.

"Kemudian saya hubungi Zulfikar selaku personalia mempertanyakan pesangon saya, tetapi jawaban Zulfikar saya disuruh bersabar dan tidak ada kepastian kapan pesangon saya akan dibayarkan perusahaan," aku Juniardi.

Masih kata Juniardi, lambatnya pihak perusahaan PT Cisadane Sawit Raya melakukan pembayaran pesangon PHK diduga memang unsur sengaja sebagai bentuk diskriminasi terhadap dirinya.

"Ini bentuk diskriminasi terhadap saya, ada karyawan yang mencuri minyak solar di-PHK dan cepat keluar pesangonnya. Sedangkan saya hanya masalah disipliner bukan ada perbuatan pidana malah pesangon saya dipersulit," ungkap Juniardi.

Manajer PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Sofyan Sinaga, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App oleh awak media ini, apa kendala atau penyebabnya pesangon Juniardi belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, Sofyan Sinaga belum berkenan memberikan balasan.(Jok)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Sumatera Utara Kunjungi PT Pacific Medan Industri (PAMIN)
PT Agincourt Resources Raih Gold Award EPSA 2025 Berkat Inovasi Daur Ulang Oli Bekas
Kodir Pohan Optimistis Akhmad Munir Bisa Kuatkan Sinergi Pers Indonesia
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung
Ketua FABEM Desak Presiden Prabowo Lakukan Revolusi Kedaulatan Energi dan Tangkap Koruptor SDA
LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2
komentar
beritaTerbaru