Sabtu, 06 September 2025

Bupati Padang Lawas Berhentikan Sementara Kades Ujung Batu IV, Sekdes Ditunjuk Jadi Plh

Administrator - Kamis, 04 September 2025 10:29 WIB
Bupati Padang Lawas Berhentikan Sementara Kades Ujung Batu IV, Sekdes Ditunjuk Jadi Plh
Istimewa
sumut24.co -Palas, Polemik terkait kepemimpinan di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Juga:
Setelah sekian lama tuntutan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengemuka, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Ujung Batu IV, Elvi Susanti.

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/239/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam keputusan tersebut, Elvi Susanti diberhentikan sementara karena dinilai tidak mampu menjalankan amanah dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan desa, jabatan Kepala Desa Ujung Batu IV untuk sementara waktu akan diisi oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Penunjukan ini berlaku maksimal selama 90 hari atau hingga adanya keputusan lebih lanjut.

Ketua BPD Ujung Batu IV, Jumarun, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan pihaknya telah melihat SK pemberhentian beredar meskipun surat resmi secara kelembagaan belum mereka terima.

"Benar, kami sudah melihat surat itu beredar. Namun, secara resmi kami memang belum menerima tembusannya. Nanti akan kami laporkan perkembangan selanjutnya," ujar Jumarun saat dimintai keterangan oleh wartawan.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Bupati Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan
Bupati Padang Lawas Tegaskan Komitmen Eliminasi TBC 2030 Lewat Sosialisasi RAD Tuberkulosis
Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Aliansi GMNI Gelar Unjukrasa Damai  di DPRD Padangsidimpuan
Adi Sandra Siregar Resmi Jabat PLT Kepala BPBD Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru