sumut24.co -
Padangsidimpuan, Satuan Reserse Narkoba
PolresPadangsidimpuan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang residivis bernama Fahruddin Tanjung alias Ucok Kepala Bosi (32) berhasil dibekuk bersama seorang wanita berinisial YSS (30) di sebuah kos-kosan di Jl. BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 80 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, kertas linting, hingga sendok pipet. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk bisnis peredaran narkotika di wilayah Kota
Padangsidimpuan.Sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan kuning terdapat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka Fahruddin bersama seorang perempuan berinisial YSS mengendarai motor Yamaha N-Max hitam.Petugas langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan, namun tidak ditemukan barang bukti di tubuh tersangka. Setelah diinterogasi, Fahruddin mengaku menyimpan narkotika di dapur kosnya.
Bersama Kepala Lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja beserta perlengkapan lainnya.Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial JB yang berdomisili di Kecamatan
Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba, terlebih lagi bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya."Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen
PolresPadangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 kantong plastik hitam berisi ganja bruto seberat 80 gram, 1 unit timbangan digital kecil, 1 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas linting (tiktak), 1 sendok pipet, 1 dompet emas warna biru, 1 kantong plastik hitam.Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke
PolresPadangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengejar pemasok narkoba berinisial JB yang disebutkan oleh tersangka.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News