Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak aparat penegak hukum segera bertindak terkait dugaan penyimpangan dana
hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan KPU kabupaten/kota.
Baca Juga:
Koordinator KAMAK, M. Azmi Hadli, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota tidak menutup mata. Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah tersebut harus diusut tuntas dengan memanggil dan memeriksa para komisioner KPU.
"Kejatisu dan seluruh Kejari di Sumatera Utara harus segera memanggil serta memeriksa komisioner KPU Sumut maupun KPU kabupaten/kota. Dugaan korupsi dana hibah ini tidak boleh dibiarkan," kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Azmi menegaskan, penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu harus transparan dan akuntabel. Ia khawatir, lemahnya pengawasan bisa membuka ruang terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh integritas. Kalau ada dugaan penyelewengan, publik berhak tahu dan aparat penegak hukum wajib turun tangan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut maupun KPU Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait desakan KAMAK tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News