Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
kota
Baca Juga:
- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
- Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
- Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
Menurut Charles Butar Butar kepada wartawan, Kop Surat dan Setempel Pemerintah Desa yang di edarkan oleh, Agus Salim (Kades Helvetia) tertanggal 12 Juli 2025 dengan No : 140/134/VIII/2025, HAL : Pembatalan Surat Pernyataan Kades Helvetia yang merasa tertekan atas pembicaraan Charles Butar Butar dan Akmal Samosir tentang Pembuatan Surat Keterangan Desa dan Ada Pidananya.
Kemudian, Dan Tanah Lahan 32 H adalah milik Negara bukan milik Alwashliyah yang selama ini di Kuasai dan diduduki oleh Masyarakat Setempat dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025. Dimana surat pernyataan itu berbunyi Kades Helvetia dapat mempertanggungjawabkannya dikemudian hari.
"Tindakan dan perbuatan Kades Helvetia sangat tidak pantas yang dengan semena mena/sesuka hatinya menggunakan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa untuk persoalan pribadinya. Saya berharap Bupati Deli Serdang melaui Inspektorat segera merespon laporan saya. Oknum oknum seperti ini harus di berantas," ujar Charles, Kamis (28/8/2025).
Charles juga meminta agar Camat Labuhan Deli sebagai pimpinan untuk menggil Kades dan Sekdes Helvetia. Karena, terbitnya surat edaran Kades Helvetia tersebut harus diperiksa dengan benar dan bila ada ditemukan kesengajaan untuk kepentingan tertentu, pihak pihak yang terlibat diberikan sanksi dan bila terbukti melanggar hukum baiknya oknum kades seperti itu di berhentikan agar menjadi contoh bagi kades kades lainnya untuk tidak semena mena," ungkap Charles sembari menegaskan, apabila Camat tidak perduli atas persoalan ini, lebih baik berhenti sebagai camat.
Lebih jauh dibeberkan Aktivis 98 yang akrab disapa Charles Gondrong ini menerangkan bahwa, disamping surat edaran yang dikeluarkan Kades Helvetia, oknum Kades tersebut juga ada mengeluarkan Surat Keterangan Garapan menyatakan bahwa penggarap sudah tinggal dilahan tersebut selama 20 tahun. Semedangkan, oknum Kades tersebut baru menjabat kurang dari 5 (lima) tahun.
"Pengakuan Kades kepada saya dan didepan beberapa orang termasuk istri Kades sendiri, untuk setiap surat garapan yang ditandatanganinya dan di setempel pemerintahan desa, Oknum Kades Helvetia tersebut menerima Rp500.000," beber Charles.
Sementata, Agus Salim Kades Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang yang di konfirmasi via WhatsApp terkait pernyataan, Charles Butar Butar seorang Aktivis 98 ini, Kades Helvetia belum menjawab wartawan.(W02)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda Family Gathering JMSI Sumut
News
sumut24.co ASAHAN , Gelombang semangat pembangunan menyapa Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menjadi hari bersejar
News
Ketua ABPEDNAS Soroti Pengelolaan Dana Operasional BPD Paya Gambar Harus Transparan dan Dipertanggungjawabkan
kota
Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Anggi Rhaditya Lubis Modal Harus Digunakan Secara Produktif
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integrita
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat memp
Ekbis
Diduga Dana Operasional BPD Paya Gambar Tak Transparan, Ketua BPD Bantah Ada Dana yang Tidak Disalurkan
kota