Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Baca Juga:
Menurut Charles Butar Butar kepada wartawan, Kop Surat dan Setempel Pemerintah Desa yang di edarkan oleh, Agus Salim (Kades Helvetia) tertanggal 12 Juli 2025 dengan No : 140/134/VIII/2025, HAL : Pembatalan Surat Pernyataan Kades Helvetia yang merasa tertekan atas pembicaraan Charles Butar Butar dan Akmal Samosir tentang Pembuatan Surat Keterangan Desa dan Ada Pidananya.
Kemudian, Dan Tanah Lahan 32 H adalah milik Negara bukan milik Alwashliyah yang selama ini di Kuasai dan diduduki oleh Masyarakat Setempat dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025. Dimana surat pernyataan itu berbunyi Kades Helvetia dapat mempertanggungjawabkannya dikemudian hari.
"Tindakan dan perbuatan Kades Helvetia sangat tidak pantas yang dengan semena mena/sesuka hatinya menggunakan Kop Surat dan Setempel Pemerintahan Desa untuk persoalan pribadinya. Saya berharap Bupati Deli Serdang melaui Inspektorat segera merespon laporan saya. Oknum oknum seperti ini harus di berantas," ujar Charles, Kamis (28/8/2025).
Charles juga meminta agar Camat Labuhan Deli sebagai pimpinan untuk menggil Kades dan Sekdes Helvetia. Karena, terbitnya surat edaran Kades Helvetia tersebut harus diperiksa dengan benar dan bila ada ditemukan kesengajaan untuk kepentingan tertentu, pihak pihak yang terlibat diberikan sanksi dan bila terbukti melanggar hukum baiknya oknum kades seperti itu di berhentikan agar menjadi contoh bagi kades kades lainnya untuk tidak semena mena," ungkap Charles sembari menegaskan, apabila Camat tidak perduli atas persoalan ini, lebih baik berhenti sebagai camat.
Lebih jauh dibeberkan Aktivis 98 yang akrab disapa Charles Gondrong ini menerangkan bahwa, disamping surat edaran yang dikeluarkan Kades Helvetia, oknum Kades tersebut juga ada mengeluarkan Surat Keterangan Garapan menyatakan bahwa penggarap sudah tinggal dilahan tersebut selama 20 tahun. Semedangkan, oknum Kades tersebut baru menjabat kurang dari 5 (lima) tahun.
"Pengakuan Kades kepada saya dan didepan beberapa orang termasuk istri Kades sendiri, untuk setiap surat garapan yang ditandatanganinya dan di setempel pemerintahan desa, Oknum Kades Helvetia tersebut menerima Rp500.000," beber Charles.
Sementata, Agus Salim Kades Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang yang di konfirmasi via WhatsApp terkait pernyataan, Charles Butar Butar seorang Aktivis 98 ini, Kades Helvetia belum menjawab wartawan.(W02)
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News