sumut24.co -TANJUNGBALAI, Seorang pria asal Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) hanya bisa pasrah begitu ditangkap Polisi saat masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Personel
Polsek Teluk Nibung menangkap tersangka P (31) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti sabu - sabu seberat 0,78 gram dari dalam kantong depan celana sebelah kirinya.Kapolsek
Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan Ramadhan, Jumat (8/8/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap warga asal Labura tersebut.
"TKP penangkapannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan
Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (6/8/25) sekitar pukul 13.00 Wib " ujarnya.Tersangka P (31) ini, kata Ipda Ruslan merupakan warga Dusun I, Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
"Selain 5 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu seberat 0,78 gram, barang - bukti lain dari tersangka P ini disita berupa uang tunai sebanyak Rp 65.000,- dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang," terangnya.Bersamaan itu pula, sambung Ipda Ruslan, ditempat yang sama personel
Polsek Teluk Nibung juga mengamankan seorang pria berinisial R (39)..
" Pria berinisial R (39) merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti darinya," katanya.Saat ini barang bukti dan kedua pria tersebut diamankan di
Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News