sumut24.co -ASAHAN,
Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P secara resmi membaiat dan melantik Dewan
Juri Festival Seni Qasidah (
FSQ) Tingkat Kabupaten
Asahan Tahun 2025. Rabu (30/07/2025).
Baca Juga:
Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor
Bupati Asahan ini turut dihadiri oleh mewakili Kajari
Asahan, mewakili Dandim 0208/
Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Kapolres
Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli
Bupati Asahan, para Dewan Hakim dan tamu undangan lainnya.Dalam sambutannya Bapak
Wakil Bupati Asahan menyampaikan harapannya agar para dewan juri dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. "Saya berharap penilaian dilakukan secara objektif, sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Hindari kolusi dan nepotisme yang bisa merusak proses dan hasil pelaksanaan Festival Seni Qasidah tahun ini," ucapnya.
Beliau lanjut menambahkan bahwa hasil pelaksanaan
FSQ nantinya akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten
Asahan dalam mengukur keberhasilan program pembangunan keagamaan serta sebagai masukan untuk penyusunan program ke depan."Untuk itu, saya minta kepada seluruh dewan juri agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Pertahankan citra positif dewan juri dan pelaksanaan festival ini. Jika citra ini terjaga, maka masyarakat akan tetap antusias, semangat melakukan pembinaan, serta mendukung setiap pelaksanaan
FSQ di masa mendatang," ujarnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa Festival Seni Qasidah bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana evaluasi untuk tujuan yang lebih besar. "Tujuan utama kita adalah menumbuhkan minat generasi muda dalam melestarikan budaya dan kesenian Islam, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya seni qasidah dalam membangun mental spiritual umat," tutur Rianto.Prosesi pelantikan ditandai dengan pemasangan jubah secara simbolis kepada perwakilan Dewan
Juri oleh
Wakil Bupati Asahan.
Pelantikan Dewan
Juri ini didasarkan pada Surat Keputusan
Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-65.1-1.3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Dewan Pengawas, dan Dewan
Juri FSQ Tingkat Kabupaten
Asahan Tahun 2025. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Oktoni Eriyanto, MM bertindak sebagai Ketua Umum, Kabag Kesra Setdakab
Asahan Basuki, S.Pd., MM sebagai Sekretaris, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Kesra Setdakab
Asahan Kamil Margolang sebagai Bendahara. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News