Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Baca Juga:
Medan - Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar
Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:
Pembangunan Indoor Volleyball Tahap terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.
Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,
Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini . terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,
Rehab Sirkuit Disporasu Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.
Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross. terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.
Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu . kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32,
Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda .kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84
Lanjutan Rehab GOR Veteran. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,.
Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26,
Pengecatan Pagar Sumut Sport Center.terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 Miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh. Kepala Dispora Sumut belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan anggaran.KPA selaku PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan, serta PTK tidak cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan tekniskegiatan pengadaan gedung dan bangunan.rel
Gerai Koperasi Merah Putih Madina Dimulai di Desa Rumbio, Bupati Saipullah Nasution Tekankan Penyelesaian 93 Hari
kota
Wali Kota Letnan Dalimunthe Ungkap 9 Prioritas Pembangunan Padangsidimpuan Dalam RKUAPPAS Tahun 2026
kota
PGRI Siapkan Perayaan Akbar HUT ke80,Letnan Dalimunthe Pemerintah Padangsidimpuan Pastikan Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
kota
Pemkab Madina Dorong Eliminasi TB dan Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Terpadu,Atika Nasution Kita Tidak Bisa Jalan Sendiri
kota
Aksi Tegas! Kodim 0212/Tapsel Lumpuhkan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga
kota
Peringati HUT ke18, Pemkab Paluta Gelar Tabligh Akbar dan Salurkan Zakat untuk Masyarakat
kota
HUT ke18 Kabupaten Paluta Diperingati Lewat Paripurna Istimewa, Bupati Reski Basyah Paparkan Capaian dan Tantangan Daerah
kota
Peringati Harlah ke97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Gelar Donor Darah Bersama PMI
kota
PWI dan JMSI Tabagsel Sepakat Perkuat Ekosistem Media Digital Melalui Silaturahmi Strategis
kota
MPR Desak Evaluasi Kepala Sekolah dan Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS SDN 0209 Bahal Batu
kota