Kamis, 31 Juli 2025

Jabat Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian Terdapat Temuan BPK Nilainya Rp1,7 Miliaran Lebih Atas 10 Paket Pekerjaan

Administrator - Senin, 28 Juli 2025 21:49 WIB
Jabat Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian Terdapat Temuan BPK Nilainya Rp1,7 Miliaran Lebih Atas 10 Paket Pekerjaan
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:

Pembangunan Indoor Volleyball Tahap terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.
Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,
Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini . terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,
Rehab Sirkuit Disporasu Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.
Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross. terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.
Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu . kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32,
Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda .kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84
Lanjutan Rehab GOR Veteran. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,.
Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26,
Pengecatan Pagar Sumut Sport Center.terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 Miliar lebih.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh. Kepala Dispora Sumut belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan anggaran.KPA selaku PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan, serta PTK tidak cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan tekniskegiatan pengadaan gedung dan bangunan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasca Penggeledahan Kantor Dinas Budporapar, Kejari Deli Serdang Diminta Tetapkan Tersangka
Kadispora Sumut Dukung Penuh Pembinaan Atlet Taekwondo Indonesia Sumut
Bupati Batubara Baharudin Siagian Bangga Dilantik Langsung oleh Presiden Prabowo
Pesan Akbar Tanjung ke Dolly-Parulian: Siapapun Lawan, Jangan Takut, Maju Terus
komentar
beritaTerbaru