Selasa, 29 Juli 2025

Nagari Paninggahan Inisiasi Ranperna Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Administrator - Senin, 28 Juli 2025 16:43 WIB
Nagari Paninggahan Inisiasi Ranperna Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
Istimewa
sumut24.co -Kabupaten Solok, Pemerintah Nagari Paninggahan Sabtu (26/07/2025 di Aula Kantor Wali Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih,
melaksanakan pembahasan awal Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan tema
tema "Membangun Kembali Marwah Nagari Melalui Kearifan Lokal".

Baca Juga:
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, Camat Junjung Sirih Neni Amelia, Plt. Wali Nagari Paninggahan Candra Hermiyas, Ketua KAN Paninggahan E. Dtk. Majo Datuk Nan Putih, Ketua BPN YH. Dtk. Nan Rancak, Ketua Pemuda Paga Nagari Arpan Suhadi, serta perangkat nagari dan unsur masyarakat.

Wakil Bupati H. Candra, mengatakan pemerintah Kabupaten Solok mengapresiasi kegiatan Pemerintah Nagari Paninggahan, dan menekankan bahwa pembentukan Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi nagari sebagai benteng sosial dan moral masyarakat.

"Perkuat dengan Peraturan Nagari. Karena nagari kita sekarang sudah rapuh. Tidak seperti nagari dulu yang mempunyai power," ujarnya.

H. Candra juga menyinggung sejarah lahirnya Undang-Undang Desa, yang digagas oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika menjabat, agar pembangunan fisik berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai adat dan sosial."Kita punya dua sistem pemerintahan: administratif dan adat. Saya ingin nagari kembali memainkan peran sebagai payung adat, sementara jorong menjadi unit pemerintahan administratif paling bawah," tuturnya.

Wabup berharap Ranperna ini disusun nantinya bisa menjawab persoalan sosial atau penyakit masyarakat yang kian kompleks. Peraturan ini diharapkan mampu mengatur norma sosial, memperkuat adat dan syara', serta melibatkan semua unsur masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman. Kita ingin peraturan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek kultural dan keagamaan yang menjadi identitas nagari.

Ranperna Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diharapkan menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali marwah nagari, memperkuat sinergi adat dan pemerintahan modern, serta menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berakhlak.

Pembahasan ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan harmonisasi dan uji publik, agar Ranperna benar-benar aplikatif dan diterima masyarakat. Keterlibatan KAN, BPN, Pemuda Paga Nagari, dan unsur nagari lainnya menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aliansi Mahasiswa Solok Mengabdi 5 di Jorong Lubuak Tareh
Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda
Kejari Asahan Bersama Pemkab Asahan, Bulog, dan Pelaku Usaha Gelar Pasar Murah
Pemkot Solok Gelar Pendampingan Admin PPID Hadapi eMonev KIP 2025.
Dinas Pangan Kota Solok Gencarkan Budidaya Hidroponik
Pemerintah Kota Solok Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
komentar
beritaTerbaru