
Rapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
Rapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
kotaBaca Juga:
- Temu Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UIN SU Medan
- Warga Jalan Kota Matsum IV Keluhkan Jalan Berlubang yang Tak Kunjung Dapat Perhatian Pemko Medan
- UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS" Labubu dan kawan-kawan siap jadi collectible fashion item yang paling ditunggu
Medan|Sumut24.co
Melanjutkan tradisi intelektual dalam dunia kepenulisan, Farid Wajdi, dkk kembali menghadirkan karya terbaru mereka. Kehadiran buku ini terasa relevan di tengah dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks dan kerap memunculkan gesekan kepentingan antar pelaku usaha.. Ketika kontrak tak berjalan sebagaimana mestinya atau kesepakatan tak dipenuhi, sengketa pun tak terelakkan. Di tengah kondisi tersebut, hadir sebuah buku baru yang menawarkan pendekatan segar dan lebih adaptif dalam menangani konflik: Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbistrase Syariah, Edisi Kedua karya Farid Wajdi dan kawan-kawan. Buku ini diterbitkan Penerbit Sinar Grafika, setebal 333 halaman dan ISBN: 978-623-391-202-0
Buku ini hadir bukan sekadar sebagai tambahan literatur hukum, tetapi sebagai jembatan pemahaman bagi siapa saja yang ingin melihat persoalan sengketa bisnis dari sudut pandang yang lebih luas. Disusun dalam delapan bab yang sistematis, buku ini memotret konflik dalam dunia usaha sejak dari hulunya. Alih-alih langsung berbicara soal hukum, pembaca terlebih dahulu diajak memahami bahwa sengketa kerap kali berakar dari perbedaan persepsi, nilai, hingga budaya antar pihak—bukan semata-mata karena pelanggaran hukum.
Di bagian berikutnya, pembahasan diarahkan pada berbagai jalur penyelesaian konflik. Jalur litigasi tetap dibahas secara objektif, termasuk kelebihan seperti kekuatan hukum yang mengikat, hingga tantangan berupa proses yang panjang, biaya tinggi, dan potensi terbukanya rahasia bisnis di ruang sidang. Namun kekuatan buku ini justru terletak pada eksplorasi jalur nonlitigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi—alternatif yang lebih fleksibel dan sering kali lebih efisien bagi dunia usaha.
Salah satu aspek unik yang diangkat penulis adalah pendekatan penyelesaian sengketa berbasis syariah. Mekanisme seperti tahkim (arbitrase syariah) dan sulh (penyelesaian damai) dibahas secara mendalam, menjadikannya kontribusi penting dalam memperkaya wacana hukum bisnis di Indonesia. Selama ini, pendekatan-pendekatan tersebut sering kali terpinggirkan dari diskursus utama, padahal memiliki potensi besar dalam konteks masyarakat yang mayoritas Muslim dan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung musyawarah.
Tak kalah penting adalah pembahasan tentang arbitrase daring atau online dispute resolution (ODR), yang kini makin relevan di tengah maraknya transaksi digital, e-commerce, serta kontrak bisnis lintas negara. Buku ini tidak hanya membahas konsep ODR, tetapi juga merujuk pada praktik-praktik yang telah berkembang di berbagai negara serta potensi penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan bahasa yang tetap komunikatif meskipun berpijak pada referensi ilmiah, buku ini berhasil menjangkau pembaca dari berbagai latar belakang—mulai dari mahasiswa, dosen, konsultan hukum, pelaku usaha, hingga mediator profesional. Narasinya yang jernih, dilengkapi studi kasus aktual dan regulasi hukum terkini, membuat buku ini tak hanya teoritis tetapi juga aplikatif.
Pada akhirnya, buku ini bukan sekadar memperkenalkan ragam jalur penyelesaian sengketa, melainkan juga mengajak pembaca untuk berpikir ulang: bahwa tidak semua konflik harus diselesaikan dengan ketukan palu hakim. Dalam banyak kasus, penyelesaian terbaik justru lahir dari ruang dialog, kepercayaan, dan saling pengertian. Dalam hal ini, buku karya Farid Wajdi dkk menjadi panduan yang relevan, reflektif, dan sangat dibutuhkan.
(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsRapat Paripurna DPRD Sumut, Gubernur Dinilai Arogan dan Tak Transparan Soal Pergeseran Anggaran
kotaSekda Kabupaten Solok Kunjungi Kantor Camat X Koto di Atas, Dorong Peningkatan Layanan Publik
kotaJNE&ndashKADIN Bersinergi, Dorong UMKM Padangsidimpuan Tumbuh lewat Inovasi dan Logistik Digital
kotasumut24.co Palas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., bersama Peja
Newssumut24.co ASAHAN, Peristiwa tewasnya 3 (tiga) orang pekerja tambang dan satu orang mengalami luka luka di penambangan batu padas di Dusun
NewsAkhirnya, Ada Wakil Indonesia Wada Hamidah Ikut Berlayar ke Gaza
kotaMedan Sumut24.coWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dijam
NewsMedan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
Newssumut24.co Tanjung Balai, Tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau Pemerintah Kota (Pemko
Newssumut24.co Tanjung Balai, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dae
News