Kamis, 18 September 2025

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek

Administrator - Selasa, 15 Juli 2025 16:34 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek
OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

"POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan," ujar Ismail dalam siaran persnya, Selasa (15/7).

Selain itu, lanjutbya, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

"Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek," harapnya.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain: Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan; Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI; Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
Fungsi yang wajib dimiliki PED.

Kemudian pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE; Alih daya fungsi PPE; dan Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Temu Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UIN SU Medan
Warga Jalan Kota Matsum IV Keluhkan Jalan Berlubang yang Tak Kunjung Dapat Perhatian Pemko Medan
UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS" Labubu dan kawan-kawan siap jadi collectible fashion item yang paling ditunggu
Wakil Wali Kota Medan Dukung Program Menjahit Dompet Dhuafa Waspada
Dosen dan Mahasiswa FK USU Gelar Program Sekolah Bebas TB dan Gizi Buruk di SD Swasta Fajar
Geopark Caldera Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO, M. Nuh: Ini Anugerah Besar
komentar
beritaTerbaru