Senin, 14 Juli 2025

Pemkab Deliserdang Disorot Usai Posting Penyerahan Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Tahun 2026, Ini Kata Hamdani Syaputra

Administrator - Minggu, 13 Juli 2025 18:38 WIB
Pemkab Deliserdang Disorot Usai Posting Penyerahan Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Tahun 2026, Ini Kata Hamdani Syaputra
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H Hamdani Syaputra.is
DELISERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menjadi sorotan usai memposting penyerahan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di media sosial. Namun, informasi yang dihimpun justru menunjukkan dokumen yang diserahkan kepada DPRD Deliserdang adalah KUA-PPAS untuk TA 2026.

Baca Juga:

Postingan Pemkab Deliserdang di akun resmi Instagram dan Facebook, pada Jumat (11/7), menampilkan foto penyerahan dokumen dengan narasi "Pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS Harusnya Bisa Paralel". Disebutkan pula bahwa dokumen ini merupakan surat balasan ketiga kalinya yang diserahkan langsung oleh sejumlah pejabat kepada Plh Sekretaris DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa.

Namun pada hari yang sama, DPRD Deliserdang justru menerima surat resmi bernomor 900.1.3/2833 dari Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, yang berisi penyampaian Rancangan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut juga disertai dua dokumen utama yakni Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk TA 2026.

Wakil Ketua DPRD Benarkan Perbedaan Dokumen

Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, membenarkan adanya perbedaan antara narasi media sosial Pemkab dan dokumen yang diterima oleh pihaknya.

"Saya sudah lihat dan baca postingan Pemkab yang menyebut menyerahkan kembali dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025. Tapi setelah saya cek ke Sekretariat DPRD, justru yang diterima adalah surat dari Bupati beserta dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026," ungkap Hamdani pada Minggu (13/7).

PB HMI Soroti Inkonsistensi dan Potensi Intervensi

Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mhd. Isnen Harahap, menilai langkah Pemkab Deliserdang ini sebagai tindakan yang membingungkan sekaligus berpotensi mengganggu konsentrasi pembahasan RPJMD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Pemkab terkesan memaksa agar pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2025 dilakukan, padahal tiga kali sudah dikembalikan oleh pimpinan DPRD. Ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap legislatif," ujar Isnen.

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan RPJMD terlebih dahulu sebagai acuan penyusunan perubahan APBD. Menurutnya, narasi "harusnya bisa paralel" yang disampaikan dalam unggahan Pemkab seolah menekan DPRD untuk menabrak prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau benar yang diserahkan adalah KUA-PPAS 2026, tetapi disebut sebagai KUA-PPAS P-APBD 2025, itu kesalahan fatal. Harusnya Pemkab terbuka saja, jangan justru membuat narasi yang membingungkan publik," tambahnya.

Bappedalitbang: Berdasarkan SE Mendagri, Bisa Paralel

Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Remus Hasiholan Pardede, dalam narasi postingan Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan visi-misi kepala daerah dan program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD dan P-APBD 2025.

"Artinya pembahasan RPJMD dengan KUA-PPAS dan Ranperda P-APBD 2025 bisa dilakukan secara bersamaan agar tidak menghambat pengesahan P-APBD," tegas Remus.

Namun, pendapat ini tetap menuai kritik karena dikhawatirkan memperlemah dasar perencanaan anggaran tanpa didahului penetapan RPJMD.

Penutup

Ketidaksesuaian antara isi surat resmi dan narasi di media sosial ini memperlihatkan adanya potensi miskomunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Deliserdang bertindak transparan dan mengikuti tahapan yang sesuai dengan peraturan agar tidak menimbulkan persepsi manipulatif di tengah masyarakat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Candra Apresiasi Kiprah Ponpes dalam Mencerdaskan Umat
Pemkab Solok Gelar Audiensi Bahas Proyek Panas Bumi di Wilayah Kecamatan X Koto Singkarak
Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB
Mari Bersatu Hati Membangun Deli Serdang
Pemkab Madina Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Gunungtua Tonga, Ini Imbauan Atika Nasution
Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi
komentar
beritaTerbaru