Perang AS–Israel Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
Perang AS&ndashIsrael Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
kota
Baca Juga:
Jakarta|Sumut24.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (08/07/2025), di Jakarta.
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi penguatan keuangan syariah nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan optimisme bahwa keberadaan KPKS akan memperkuat sinergi dan tata kelola industri keuangan syariah secara lebih terstruktur.
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Struktur KPKS terdiri dari unsur internal OJK dan eksternal. Dian Ediana Rae menjabat sebagai Ketua, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua. Anggota internal berasal dari sejumlah Kepala Departemen OJK yang membidangi: Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah, Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah, Aset Keuangan Digital dan Kripto Syariah.
Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Sementara anggota eksternal melibatkan tokoh-tokoh nasional yang kompeten di bidangnya, di antaranya: Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D, Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., Ph.D, M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CA.
Tugas Strategis KPKS
Komite ini berperan sebagai penasihat kebijakan, pemberi interpretasi prinsip syariah, dan penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Adapun tugas utamanya meliputi: Memberikan rekomendasi kebijakan keuangan syariah, Menyelaraskan ketentuan OJK dengan prinsip syariah, Menafsirkan kegiatan berdasarkan fatwa syariah, Mengoordinasikan sinergi antara OJK dan DSN-MUI, Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah.
Dalam acara yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang bertema "Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah".
Laporan ini menyoroti strategi adaptif sektor keuangan syariah nasional dalam menghadapi tantangan global, mulai dari ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga dinamika politik di berbagai negara.
OJK berharap, dengan hadirnya KPKS dan arah kebijakan baru, industri keuangan syariah Indonesia mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(red)
Perang AS&ndashIsrael Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
kota
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
kota
Di Safari Ramadan Warga Sirangkap Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Bupati Madina Janji Perjuangkan Anggaran
kota
Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak
kota
Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Safari Ramadan 1447 H di Barumun Tengah, 62 UMKM Ramaikan Palas Ramadan Fair
kota
Dukung Ketahanan Pangan 2026, Kapolres Padangsidimpuan Monitoring Lahan Jagung Desa Pudun Jae
kota
AKBP Dr. Wira Prayatna Podcast di KIIS FM, Sosialisasikan Layanan 110 dan Imbauan Kamtibmas Ramadan Wilkum Polres Padangsidimpuan
kota
Di Tengah Pembangunan TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Suhur Rambe Jadi Penyelamat Warga Tertusuk Duri Sawit di Sangkunur
kota
Pengabdian Tanpa Batas! Di Balik TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Ada Hati yang Tulus Mengobati Luka Warga Tapsel
kota