
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaBaca Juga:
Jakarta|Sumut24.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (08/07/2025), di Jakarta.
Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi penguatan keuangan syariah nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan optimisme bahwa keberadaan KPKS akan memperkuat sinergi dan tata kelola industri keuangan syariah secara lebih terstruktur.
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Struktur KPKS terdiri dari unsur internal OJK dan eksternal. Dian Ediana Rae menjabat sebagai Ketua, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua. Anggota internal berasal dari sejumlah Kepala Departemen OJK yang membidangi: Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah, Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah, Aset Keuangan Digital dan Kripto Syariah.
Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Sementara anggota eksternal melibatkan tokoh-tokoh nasional yang kompeten di bidangnya, di antaranya: Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D, Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., Ph.D, M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CA.
Tugas Strategis KPKS
Komite ini berperan sebagai penasihat kebijakan, pemberi interpretasi prinsip syariah, dan penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Adapun tugas utamanya meliputi: Memberikan rekomendasi kebijakan keuangan syariah, Menyelaraskan ketentuan OJK dengan prinsip syariah, Menafsirkan kegiatan berdasarkan fatwa syariah, Mengoordinasikan sinergi antara OJK dan DSN-MUI, Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah.
Dalam acara yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang bertema "Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah".
Laporan ini menyoroti strategi adaptif sektor keuangan syariah nasional dalam menghadapi tantangan global, mulai dari ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga dinamika politik di berbagai negara.
OJK berharap, dengan hadirnya KPKS dan arah kebijakan baru, industri keuangan syariah Indonesia mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
(red)
MARAK Desak KPK Geledah Kantor PBJ dan BKAD Pemprov Sumut
kotaKapolri Bersilaturahmi ke Ponpes AlKautsar, Pererat Sinergi dan Ukhuwah
kotaWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun 2025, di Lapangan Adam MalikWalikota membuka acara Siantar Culture Show ke3 Tahun
kotaWali Kota menghadiri Pelantikan Sekda Sumut dipimpin Gubernur
kotaKALTIM Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama seluruh Ketua Dekransda seIndonesia
WisataNIAS BARAT Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, melakukan groundbreaking
NewsJAKARTA Taiwan untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam International Islamic Expo (IIX) 2025 yang digelar di Jakarta. Dengan mengusun
Newssumut24.co ASAHAN, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat respons terhadap laporan gangguan keamanan serta k
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok, Candra bersama tokoh masyarakat Gamawan Fauzi dan Bachtul, Jumat (11/07/2025), bertemu den
Newssumut24.co Kabupaten Solok, Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, didampingi oleh Sekda Medison dan Pejabat terkait, Camat, serta
News