Sabtu, 12 Juli 2025

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Perkuat Transformasi Sektor Syariah Nasional

Administrator - Kamis, 10 Juli 2025 20:28 WIB
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Perkuat Transformasi Sektor Syariah Nasional
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Perkuat Transformasi Sektor Syariah Nasional

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (08/07/2025), di Jakarta.

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi penguatan keuangan syariah nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan optimisme bahwa keberadaan KPKS akan memperkuat sinergi dan tata kelola industri keuangan syariah secara lebih terstruktur.

Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa pembentukan komite ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Struktur KPKS terdiri dari unsur internal OJK dan eksternal. Dian Ediana Rae menjabat sebagai Ketua, dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua. Anggota internal berasal dari sejumlah Kepala Departemen OJK yang membidangi: Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah, Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah, Aset Keuangan Digital dan Kripto Syariah.

Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Sementara anggota eksternal melibatkan tokoh-tokoh nasional yang kompeten di bidangnya, di antaranya: Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D, Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., Ph.D, M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CA.

Tugas Strategis KPKS

Komite ini berperan sebagai penasihat kebijakan, pemberi interpretasi prinsip syariah, dan penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Adapun tugas utamanya meliputi: Memberikan rekomendasi kebijakan keuangan syariah, Menyelaraskan ketentuan OJK dengan prinsip syariah, Menafsirkan kegiatan berdasarkan fatwa syariah, Mengoordinasikan sinergi antara OJK dan DSN-MUI, Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah.

Dalam acara yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang bertema "Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah".

Laporan ini menyoroti strategi adaptif sektor keuangan syariah nasional dalam menghadapi tantangan global, mulai dari ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, hingga dinamika politik di berbagai negara.

OJK berharap, dengan hadirnya KPKS dan arah kebijakan baru, industri keuangan syariah Indonesia mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
ZETRIX MISS UNIVERSE INDONESIA 2025 UMUMKAN PARA DIREKTUR BIDANG DAN DINAMISNYA TAHAP AUDISI
Sequis Dorong Generasi Muda Tinggalkan Kebiasaan Doom Spending
Kembali Hadirkan Kisah Ikonik, Tiket 15 Pertunjukan Musikal Petualangan Sherina 2025 Habis Terjual
Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Perpisahan AKBP Yasir Ahmadi Diiringi Zikir dan Doa Bersama Pimpinan Ponpes Tabagsel
KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BOGOR
komentar
beritaTerbaru