Kamis, 18 September 2025

KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BOGOR

Administrator - Kamis, 10 Juli 2025 20:17 WIB
KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BOGOR
KPPU GELAR SIDANG PERDANA DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT DI KABUPATEN BOGOR

Baca Juga:

Jakarta|Sumut24.co

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai sidangkan perkara
dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten
Bogor. Sidang perkara dengan register Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran
Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan
Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021 tersebut, dilaksanakan
kemarin, Selasa 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) oleh Investigator KPPU. Hadir dalam sidang, Hilman Pujana Ketua sebagai Ketua
Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad
Reza.

Perkara melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I),
PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan dalam LDP bahwa objek perkara yang berasal dari laporan publik tersebut, adalah
pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel.
Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat
empat peserta yang menyampaikan penawaran. Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan
evaluasi teknis, tersisa 2 peserta yang memenuhi yaitu Terlapor I dan Terlapor II. Selanjutnya
pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi
persyaratan teknis dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.

Dalam LDP, Investigator mengungkapkan beberapa dugaan yang mengarah pada
telah terjadinya persekongkolan dalam tender. Antara lain sejumlah kesamaan mencolok
pada dokumen, alamat IP (IP Address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan,
format bagan yang serupa, serta kesamaan lainnya dalam dokumen yang penawaran yang
disampaikan. Berbagai kesamaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor III, yang
memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Berdasarkan alat
bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan telah ditemukan
cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22
(persekongkolan tender) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang turut melakukan pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam
persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Juli 2025 dengan agenda Tanggapan
terhadap LDP. Untuk mengikuti perkembangan sidang perkara ini, pantau terus jadwal sidang
pada tautan berikut: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Upaya dalam penguatan Kelembagaan Saut Boangmanalu “perhatikan 4 poin penting”
Bank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025
Temu Alumni Hadesya Perkuat Reputasi Program Doktor Ekonomi Syariah UIN SU Medan
Warga Jalan Kota Matsum IV Keluhkan Jalan Berlubang yang Tak Kunjung Dapat Perhatian Pemko Medan
UNIQLO Hadirkan Koleksi UT POP MART “THE MONSTERS" Labubu dan kawan-kawan siap jadi collectible fashion item yang paling ditunggu
Wakil Wali Kota Medan Dukung Program Menjahit Dompet Dhuafa Waspada
komentar
beritaTerbaru