Perang AS–Israel Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
Perang AS&ndashIsrael Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
kota
Baca Juga:
Jakarta|Sumut24.co
Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai sidangkan perkara
dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten
Bogor. Sidang perkara dengan register Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran
Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan
Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021 tersebut, dilaksanakan
kemarin, Selasa 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran
(LDP) oleh Investigator KPPU. Hadir dalam sidang, Hilman Pujana Ketua sebagai Ketua
Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad
Reza.
Perkara melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I),
PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan dalam LDP bahwa objek perkara yang berasal dari laporan publik tersebut, adalah
pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel.
Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat
empat peserta yang menyampaikan penawaran. Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan
evaluasi teknis, tersisa 2 peserta yang memenuhi yaitu Terlapor I dan Terlapor II. Selanjutnya
pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi
persyaratan teknis dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam LDP, Investigator mengungkapkan beberapa dugaan yang mengarah pada
telah terjadinya persekongkolan dalam tender. Antara lain sejumlah kesamaan mencolok
pada dokumen, alamat IP (IP Address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan,
format bagan yang serupa, serta kesamaan lainnya dalam dokumen yang penawaran yang
disampaikan. Berbagai kesamaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor III, yang
memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Berdasarkan alat
bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan telah ditemukan
cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22
(persekongkolan tender) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang turut melakukan pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam
persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Juli 2025 dengan agenda Tanggapan
terhadap LDP. Untuk mengikuti perkembangan sidang perkara ini, pantau terus jadwal sidang
pada tautan berikut: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
(red)
Perang AS&ndashIsrael Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
kota
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
kota
Di Safari Ramadan Warga Sirangkap Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Bupati Madina Janji Perjuangkan Anggaran
kota
Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak
kota
Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Safari Ramadan 1447 H di Barumun Tengah, 62 UMKM Ramaikan Palas Ramadan Fair
kota
Dukung Ketahanan Pangan 2026, Kapolres Padangsidimpuan Monitoring Lahan Jagung Desa Pudun Jae
kota
AKBP Dr. Wira Prayatna Podcast di KIIS FM, Sosialisasikan Layanan 110 dan Imbauan Kamtibmas Ramadan Wilkum Polres Padangsidimpuan
kota
Di Tengah Pembangunan TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Suhur Rambe Jadi Penyelamat Warga Tertusuk Duri Sawit di Sangkunur
kota
Pengabdian Tanpa Batas! Di Balik TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel, Ada Hati yang Tulus Mengobati Luka Warga Tapsel
kota