Taekwondo Sumut Turunkan Enam Atlit Terbaik Berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Championships
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diusulkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih kepada MPR.
Gagasan ini semakin relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.
"Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional," ujar Bamsoet dalam tanggapannya saat menghadiri acara Peluncuran Buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7/25).
Hadir antara lain penulis buku/Sekjen Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Abdy Yuhana, Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Pemikir Kebangsaan Sukidi, Ketua Dewan Ideologi DPP PA GMNI Guntur Soekarnoputra serta Mantan Menteri Perumahan RI Siswono Yudo Husodo dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono.
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, melalui skema baru yang diusulkan, calon Presiden tetap maju melalui pemilu langsung, namun ia tidak harus terikat lebih awal dengan calon Wakil Presiden dalam satu paket pasangan. Setelah terpilih, Presiden diberikan ruang untuk mengajukan satu atau dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan Wakil Presiden yang baru berdasarkan persetujuan mayoritas anggota MPR.
"Langkah ini dipercaya dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam sistem ketatanegaraan yang selama ini cenderung dipinggirkan pasca amandemen. Keterlibatan MPR dalam menetapkan Wakil Presiden memberikan legitimasi politik tambahan, menjadikan figur Wapres sebagai tokoh yang memiliki jaringan politik luas dan mampu menjembatani berbagai kekuatan yang ada di parlemen," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, model pemilihan ini juga mendorong terbentuknya kabinet yang lebih fungsional dan efektif. Jika sebelumnya koalisi partai harus dibentuk sebelum pemilu demi pencalonan, sistem ini memungkinkan koalisi dibentuk pasca pemilu dalam kerangka pembentukan kabinet. Artinya, tidak ada lagi keharusan membangun gabungan partai secara prematur yang rawan dengan transaksi kekuasaan. Koalisi cukup dibentuk satu kali, dalam kerangka membangun pemerintahan yang kuat dan stabil.
Dalam model ini pula, Wakil Presiden tidak mengalami penurunan kedudukan secara konstitusional. Meskipun dipilih oleh MPR, statusnya tetap sebagai wakil kepala negara dan pemerintahan, dengan peran dan fungsi yang utuh dalam mendampingi Presiden.
"Perubahan ini tentu harus melalui mekanisme formal amandemen konstitusi. Secara teknis, sejumlah ayat dalam Pasal 6A perlu diubah, khususnya ayat (1) hingga (5) yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan langsung pasangan Presiden-Wakil Presiden. Penghapusan istilah "pasangan calon" akan diikuti dengan penguatan pasal baru, yakni Pasal 6B yang memberikan landasan hukum bagi Presiden untuk mengajukan calon Wakil Presiden kepada MPR," pungkas Bamsoet. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MedanSetelah berhasil meraih wild card, tim Taekwondo Sumut menurunkan enam atlit terbaiknya berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Champ
Sport
sumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah The 5th IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle University Networ
kota
sumut24.co Tapanuli Selatan, Pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru seb
News
sumut24.co MEDAN, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang me
kota
Wamen Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak Buka Perdana Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Masjid ArRifa&039i TPI Medan
kota
sumut24.co KARO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam me
News
sumut24.co MEDAN, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara resmi menyepakati Rancangan P
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara ser
kota
Dinilai Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Bilateral Saat Menjabat Dubes, Hasrul Azwar Terima Royal Medal dari Raja Maroko
kota