Kamis, 26 Juni 2025

FAM Desak KPK Usut Dugaan Pemerasan Pencabutan Perda RDTR Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Disebut

Administrator - Kamis, 26 Juni 2025 16:41 WIB
FAM Desak KPK Usut Dugaan Pemerasan Pencabutan Perda RDTR Kota Medan, Nama Alexander Sinulingga Disebut
Istimewa

Baca Juga:

Jakarta– Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6/2025), menuntut pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, dalam proses pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Aksi yang dipimpin oleh Daniel Sinaga selaku Koordinator, menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses pencabutan Perda tersebut. Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya "tarik menarik kepentingan" dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.

"Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena 'setoran' dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut," teriak Daniel dalam orasinya.

FAM menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut nama Alexander Sinulingga, mantan Kadis Perkimcitaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sebagai salah satu aktor penting yang patut diperiksa oleh KPK.

Poin-poin tuntutan FAM kepada KPK antara lain:

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum anggota DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan agar bersedia menyetor sejumlah uang untuk mempercepat pencabutan RDTR.

Penundaan Paripurna DPRD karena dana "setoran" belum merata diterima oleh seluruh anggota dewan.

Ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam Paripurna 2 Juni 2025, diduga sebagai bentuk protes atas ketidakmerataan pembagian.

Akibat belum dicabutnya Perda RDTR, iklim investasi di Kota Medan dinilai mati suri dan tidak kompetitif dibanding kota-kota lain seperti Bandung atau Tangerang Selatan.

DPRD Medan dinilai dengan sengaja memperlambat proses pengesahan RDTR yang sudah difinalisasi sejak Mei 2025.

Dugaan bahwa Alexander Sinulingga berperan dalam upaya pemerasan terhadap investor demi mempercepat proses pencabutan RDTR, namun akhirnya gagal terealisasi.

Laporan Diterima KPK

Laporan aksi dan tuntutan tersebut secara resmi diterima oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI. FAM berharap lembaga anti rasuah segera turun tangan mengusut persoalan ini demi menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan menjamin integritas tata ruang Kota Medan.

> "Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan," tegas Daniel.


Kejanggalan Paripurna

Seperti diketahui, Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 seharusnya digelar pada 2 Juni 2025. Namun, sidang urung digelar karena kuorum tak tercapai. Lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir. Menurut FAM, hal ini menguatkan indikasi adanya kepentingan tersembunyi yang berpotensi merugikan publik.

FAM menilai, penyesuaian RDTR adalah kunci investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD Medan telah menghambat masuknya modal dan membuat para investor ragu menanamkan uangnya di ibukota Sumut.

Sementara itu mantan Kadis Perkimcitaru yang sekarang Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga dikonfirmasi terkait hal tersebut belum membalas. Begitu juga kepala Inspektorat Sulaiman Harahap juga belum memberikan tanggapan. tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Family Gathering PWI Sumut 2025, Momentum Penguatan Silaturahmi dan Solidaritas
Relawan Bobby Nasution Unjuk Rasa di Polda Sumut.
Ribuan Warga Labusel Bersama Ormas Islam Desak Penutupan Tempat Maksiat
Massa Akan Gelar Aksi Bela Islam di Medan, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penistaan Agama
FRONT KOMUNITAS INDONESIA BERSATU AKAN GELAR AKSI: Desak Pengusutan Proyek Anjungan Sumut di TMII Senilai Rp8 Miliar
GERBRAK Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Citraland di Lahan HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru