OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Baca Juga:
- Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumut : Fitnah Terhadap Hasyim SE Harus Diakhiri
- Family Gathering Polda Sumut Bersama Wartawan, Kombes Pol Ferry: Tekankan Profesionalisme
- Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka,Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting
Jakarta– Forum Anak Medan (FAM) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/6/2025), menuntut pengusutan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan dan mantan Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, dalam proses pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.
Aksi yang dipimpin oleh Daniel Sinaga selaku Koordinator, menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses pencabutan Perda tersebut. Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya "tarik menarik kepentingan" dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha.
"Kami menduga Paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena 'setoran' dari para pengusaha belum terkumpul. Bahkan, Dinas Perkimcitaru disebut-sebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut," teriak Daniel dalam orasinya.
FAM menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut nama Alexander Sinulingga, mantan Kadis Perkimcitaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, sebagai salah satu aktor penting yang patut diperiksa oleh KPK.
Poin-poin tuntutan FAM kepada KPK antara lain:
Dugaan pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum anggota DPRD Medan dan pejabat Pemko Medan agar bersedia menyetor sejumlah uang untuk mempercepat pencabutan RDTR.
Penundaan Paripurna DPRD karena dana "setoran" belum merata diterima oleh seluruh anggota dewan.
Ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam Paripurna 2 Juni 2025, diduga sebagai bentuk protes atas ketidakmerataan pembagian.
Akibat belum dicabutnya Perda RDTR, iklim investasi di Kota Medan dinilai mati suri dan tidak kompetitif dibanding kota-kota lain seperti Bandung atau Tangerang Selatan.
DPRD Medan dinilai dengan sengaja memperlambat proses pengesahan RDTR yang sudah difinalisasi sejak Mei 2025.
Dugaan bahwa Alexander Sinulingga berperan dalam upaya pemerasan terhadap investor demi mempercepat proses pencabutan RDTR, namun akhirnya gagal terealisasi.
Laporan Diterima KPK
Laporan aksi dan tuntutan tersebut secara resmi diterima oleh Mukti, Tenaga Ahli Humas KPK RI. FAM berharap lembaga anti rasuah segera turun tangan mengusut persoalan ini demi menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan menjamin integritas tata ruang Kota Medan.
> "Kami ingin KPK segera memeriksa Alexander Sinulingga dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan. Proses ini harus transparan karena menyangkut masa depan Kota Medan," tegas Daniel.
Kejanggalan Paripurna
Seperti diketahui, Paripurna Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 seharusnya digelar pada 2 Juni 2025. Namun, sidang urung digelar karena kuorum tak tercapai. Lebih dari setengah anggota DPRD tidak hadir. Menurut FAM, hal ini menguatkan indikasi adanya kepentingan tersembunyi yang berpotensi merugikan publik.
FAM menilai, penyesuaian RDTR adalah kunci investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD Medan telah menghambat masuknya modal dan membuat para investor ragu menanamkan uangnya di ibukota Sumut.
Sementara itu mantan Kadis Perkimcitaru yang sekarang Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga dikonfirmasi terkait hal tersebut belum membalas. Begitu juga kepala Inspektorat Sulaiman Harahap juga belum memberikan tanggapan. tim
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
kota
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota