Senin, 30 Juni 2025

Selama 6 Bulan, 548 Orang Pemain Narkoba Ditangkap Poldasu

Amru Lubis - Rabu, 25 Juni 2025 12:39 WIB
Selama 6 Bulan, 548 Orang Pemain Narkoba Ditangkap Poldasu

TANJUNGBALAI I Sumut24. co

Baca Juga:
Terkait dengan hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jaringan Nasional dan Internasional.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) melakukan konprensi pers di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai,
Selasa (24/6/25).

Selama enam (6) bulan terakhir, terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 23 Juni 2025. Personel Poldasu berhasil menetapkan sebanyak 548 orang pemain narkoba sebagai tersangka. Keseluruhannya merupakan dari hasil pengungkapan kejahatan sebanyak 414 kasus.

Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Kalvin Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan bahwasanya keseluruhan para tersangka itu merupakan hasil pengungkapan kasus dari Polres Asahan, Polres Batu Bara dan Polres Tanjungbalai.

"Keseluruhan barang bukti narkoba dan narkotika yang diamankan masing - masing. Sabu - sabu seberat 248,73 Kilogram, ganja seberat 32,30 kilogram, pil ekstasi sebanyak 44,256 butir dan kokain sebanyak 899 gram," katanya.

Dan kami juga, sambung Kombes Kalvin Simanjuntak lagi, telah berhasil mengamankan sebanyak 5.393 buah liquid Vape yang mengandung metomildi yang merupakan obat keras dan berbahaya.

"Liquid Vape merek wukong ini dibawa dari perairan Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan pukat harimau. Tiga orang pelaku yang membawanya berhasil kita tangkap, berperan sebagai nakhoda kapal dan anak buah kapal. Dalam kasus ini, 1 orang pemilik kapal berinisial GS kami masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Dalam kasus penyeludupan liquid Vape dan sabu - sabu sebanyak 30 kilogram ini, kata Kalvin lagi, ketiga orang pelaku saat membawa barang tersebut difasilitasi oleh DPO GS dengan menggunakan alat komunikasi dan GPS.

Ia menambahkan, sebelum berangkat menuju perairan Malaysia ketiga pelaku telah menerima transper uang operasional dari sepupu GS. Setidaknya ada dua kali mereka menerimanya.

"Sedangkan upah untuk ketiga orang tersangka ini, masing - masing mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta perorang. DPO GS ini merupakan orang Tanjungbalai, dia yang mengendalikannya. Mudah - mudahan, si GS ini secepatnya berhasil kita tangkap,"pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya.

"Kami dari Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk bersama - sama dalam berkolaborasi ini, terus memberikan pick back terhadap bagaimana pengungkapannya, pemberantasannya serta peredaran gelapnya, " ujarnya.

Berbicara tekniknya, AKBP Yon Edi Winara menerangkan, bahwasanya Polres Tanjungbalai telah menjaga wilayah dan menutup pintu akses yang ada kemudian membatasi ruang gerak.

"Pekerjaan itu semua tidak nampak kepermukaan. Namun kolaborasi dan kordinasi itu terus bersinergi sehingga inti pengungkapan ini dapat berhasil. Sehingga garis pantai, kondisi geografis yang ada harus bersama - sama antara polri dan masyarakat untuk mengungkap ini, sebelumnya untuk akses informasi telah kita buka semuanya, " pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan
PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Medan, Pengecoran Pondasi Shielding Mast GIS Glugur Dimulai
Bupati Toba Membuka Konsultasi Rancangan Publik RPJMD 2025-2029 dan Musrembang RKPD Tahun 2026
Bupati Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029
Bupati Asahan Kunjungi Masjid Baiturahman Diakhir Safari Ramadhan 1446 H
Smartfren Sambut #RamadanPenuhBerkah dengan Workshop Santri Ngonten dan Diskon Kuota Hingga 50%
komentar
beritaTerbaru