Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
kota
Baca Juga:
- Bupati dan Wabup Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Auto GG! Pengalaman Gaming Makin Gokil di POCO F7 Pro Berkat Wildboost Optimization 4.0!
- Allianz Syariah & OCBC Resmikan Kerja Sama Strategis, Luncurkan Solusi Perlindungan untuk Rencana Keuangan yang Matang di Masa Depan
Dalam putusan atas Perkara Keberatan
No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas Putusan yang menyatakan perusahaan tersebut
melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Putusan atas Keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara e-litigasi, Kamis ( 19/6/2025) kemarin di Jakarta.
Kasus bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Ditemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. KPPU pun melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap Pemeriksaan Lanjutan pada 3 Desember 2024.
Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus Google LLC terbukti melakukan praktik
monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b). Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Google LLC kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (red)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bekali Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Menjadi "Pahlawan Digital" dalam MPLS
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
Rakerda & Family Gathering JMSI Sumut Dapat Dukungan Penuh Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony
kota
PT Prima Terminal Petikemas dan PT BNCT Dukung Kegiatan Rakerda Family Gathering JMSI Sumut
News
sumut24.co ASAHAN , Gelombang semangat pembangunan menyapa Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menjadi hari bersejar
News
Ketua ABPEDNAS Soroti Pengelolaan Dana Operasional BPD Paya Gambar Harus Transparan dan Dipertanggungjawabkan
kota
Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Anggi Rhaditya Lubis Modal Harus Digunakan Secara Produktif
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integrita
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat memp
Ekbis
Diduga Dana Operasional BPD Paya Gambar Tak Transparan, Ketua BPD Bantah Ada Dana yang Tidak Disalurkan
kota