
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaBaca Juga:
- KAMAK Apresiasi Gerak Cepat Kejati Sumut: Dorong Penahanan Petinggi PTPN II dan Mantan Bupati Deliserdang
- Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN
- Ketahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.
Surat edaran tertanggal 20 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, agar diteruskan kepada para Bupati, Wali Kota, serta pemangku kepentingan lainnya. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja dari praktik tidak manusiawi yang selama ini masih terjadi di sejumlah tempat kerja.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi buruh untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Surat edaran ini juga meminta pekerja untuk cermat dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat klausul penyerahan dokumen sebagai jaminan. Kalaupun terdapat kebutuhan mendesak dan sah menurut hukum, penyerahan dokumen hanya boleh dilakukan jika:
Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh dari pelatihan yang dibiayai pemberi kerja; dan
Diatur secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.
Lebih lanjut, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen yang dititipkan dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
Menaker berharap kebijakan ini dapat dipatuhi seluruh perusahaan demi mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta sejumlah menteri dan pimpinan organisasi pengusaha dan serikat pekerja.Red2
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaDiduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kotaDensus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kotasumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbissumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
Newssumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsResmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kotaMedan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
HukumPerkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kotaSPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota