Jakarta I Sumut24. co
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa kritik Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran domestik Indonesia seperti QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan semangat persaingan usaha yang adil.
Baca Juga:
"Amerika Serikat, yang katanya negara pertama yang punya undang-undang persaingan usaha, harus mengerti bahwa QRIS dan GPN ini justru memberi opsi kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/5) kemarin.
Menurut Aru, kehadiran QRIS dan GPN justru memperluas pilihan konsumen dalam melakukan transaksi, khususnya di level masyarakat luas dan pelaku UMKM yang selama ini terpinggirkan dari sistem pembayaran konvensional berbasis global seperti Visa dan Mastercard.
Ia menambahkan, tidak ada kebijakan yang melarang penggunaan jaringan internasional di Indonesia. Namun, jika AS memaksa agar hanya sistem pembayaran mereka yang digunakan, hal itu justru dapat dikategorikan sebagai tindakan anti-persaingan.
"Apabila AS memaksa Indonesia untuk menggunakan Visa atau Mastercard, hal tersebut justru melanggar prinsip dari persaingan. Sehingga, tidak perlu ada pertanyaan soal QRIS dan GPN, karena dari sisi persaingan, itu justru memberi opsi kepada konsumen," jelasnya.
Kritik terhadap sistem pembayaran nasional ini datang dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), yang dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 menyebut kebijakan QRIS dan GPN tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional secara memadai. AS juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan mereka merasa tidak diberi ruang dalam proses penyusunan kebijakan Bank Indonesia.
Namun, menurut Aru, fokus Indonesia justru adalah memberdayakan konsumen dan pelaku usaha lokal, serta membangun sistem pembayaran yang inklusif dan efisien. Dalam konteks tersebut, QRIS dan GPN bukan hambatan, melainkan jalan keluar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kolaborasi dan telah memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha asing.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News