PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Baca Juga:
Kepolisian Resort (Polres);Serdang Bedagai Polsek Perbaungan berhasil mengamankan RAI (31) karena mencuri uang orang tua kandungnya Khairul Bariah Warga Jalan Anggrek No 73 Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik mengatakan Penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan polis LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Pada Tanggal 30 Maret 2025
Kemudian pelaku diamankan pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 Sekira Pukul 01.30 Wib di Jl. Inti Sawit II Kelurahan. Batang Terab Kecamatan Perbaungan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik melakukan penangkapan terhadap lelaku RAI di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai" Terang Ipda L Torosky RBP Manik Kepada Wartawan Kamis (10/4/2025)
Ipda L Torosky menjelaskan Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan saksi yang juga sebagai karyawan Toko Rahmat Milik Orang Tua Pelaku kemudian dilakukan interogasi cepat hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000 Juta dengan cara menduplikat kunci brankas Toko Rahmat Milik orang tua kandungnya" Jelas Ipda L Torosky
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH juga membenarkan penangkapan terhadap R AI Pelaku pencurian ditoko milik orang tua kandungnya " Ujar Iptu Zulfan Ahmadi
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 Sekira pukul 09.00 Wib, Di Toko Rahmat, di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, dimana saksi Laila (22 )Kasir Toko yang tinggal di Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Sergei bersama IMEL (31) Karyawan Toko melaporkan kehilangan uang sebesar Rp.137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).dari dalam brangkas
Kemudian dari kejadian tersebut kedua karyawan tersebut melaporkan kepada korban Khairul Bariah Melalui Handphone karena korban sedang berada dimedan
" Waktu saat kejadian korban sedang berada dimedan jadi laporan tersebut disampaikan karyawan melalui handphone dari kabar itu korban langsung balik keperbaungan setibanya di Toko, korban kaget melihat uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada" Jelas iptu Zulfan Ahmadi
Saat ini pelaku RAI sudah diamankan Ayas Kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi SH MH (Marwan)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News