Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
Kepolisian Resort (Polres);Serdang Bedagai Polsek Perbaungan berhasil mengamankan RAI (31) karena mencuri uang orang tua kandungnya Khairul Bariah Warga Jalan Anggrek No 73 Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik mengatakan Penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan polis LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Pada Tanggal 30 Maret 2025
Kemudian pelaku diamankan pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 Sekira Pukul 01.30 Wib di Jl. Inti Sawit II Kelurahan. Batang Terab Kecamatan Perbaungan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik melakukan penangkapan terhadap lelaku RAI di Jl. Inti Sawit II Kel. Batang Terab Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai" Terang Ipda L Torosky RBP Manik Kepada Wartawan Kamis (10/4/2025)
Ipda L Torosky menjelaskan Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta keterangan saksi yang juga sebagai karyawan Toko Rahmat Milik Orang Tua Pelaku kemudian dilakukan interogasi cepat hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137.000.000 Juta dengan cara menduplikat kunci brankas Toko Rahmat Milik orang tua kandungnya" Jelas Ipda L Torosky
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH juga membenarkan penangkapan terhadap R AI Pelaku pencurian ditoko milik orang tua kandungnya " Ujar Iptu Zulfan Ahmadi
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 Sekira pukul 09.00 Wib, Di Toko Rahmat, di Jln. Anggrek No 73 Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai, dimana saksi Laila (22 )Kasir Toko yang tinggal di Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Sergei bersama IMEL (31) Karyawan Toko melaporkan kehilangan uang sebesar Rp.137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah).dari dalam brangkas
Kemudian dari kejadian tersebut kedua karyawan tersebut melaporkan kepada korban Khairul Bariah Melalui Handphone karena korban sedang berada dimedan
" Waktu saat kejadian korban sedang berada dimedan jadi laporan tersebut disampaikan karyawan melalui handphone dari kabar itu korban langsung balik keperbaungan setibanya di Toko, korban kaget melihat uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada" Jelas iptu Zulfan Ahmadi
Saat ini pelaku RAI sudah diamankan Ayas Kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi SH MH (Marwan)
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota