TOBA | Sumut24.co
Baca Juga:
Sejumlah aktivitas galian C ilegal berupa tanah urug, pasir dan batuan, marak terjadi di Kabupaten Toba. Meski hal ini telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu namun hingga saat ini masih menunggu ketegasan dari Pemkab Toba.
Menyikapi hal tersebut Bupati Toba Effendi SP Napitupulu didampingi Wakil Bupati Audi Murphy Sitorus mengakui telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.
"Terkait aktivitas galian C yang sudah berlangsung lama di Kabupaten Toba, kemarin kita sudah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan berkoordinasi juga dengan teman-teman di lapangan untuk memastikan seberapa banyak kegiatan aktivitas penambangan galian C yang terjadi belakangan ini," terang Effendi djumpai usai mengikuti rapat Paripurna, Kamis (06/03/2025).
Bupati Effendi juga menambahkan akan melakukan penindakan untuk penertiban galian C setelah perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Toba.
"Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Toba akan bertindak agar aktivitas galian C bisa ditertibkan dan kiranya nanti kita dapat memfasilitasi dan membantu para pengusaha kita, para masyarakat kita jika memang ada yang mau untuk dibantu diuruskan izinnya agar semua aktivitas yang berada dilapangan bisa berlaku resmi dan legal," harap Effendi.
Informasi diperoleh, aktifitas galian C yang diduga kuat ilegal jenis tanah urug menggunakan alat berat jenis excavator dalam beberapa hari belakangan ini berlangsung di desa Lumban Gorat dan aktifitas galian batu di desa Siboruon, Kecamatan Balige yang juga sempat beroperasi. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News