Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
- Seru! Kearifan Lokal Dijaga: Bupati Saipullah, Wabup Atika, dan Kapolres Bagus Priandy Hadiri Buka Lubuk Larangan
- Bupati Madina Tebar Jaring Ikan, Saipullah Nasution : Lubuk Larangan Kearifan Lokal yang Dirindukan Perantau
- Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Polres Padangsidimpuan Tandatangani MoU Lubuk Larangan,AKBP Dr Wira Prayatna : Langkah awal penting Mencipta
Larangan itu dikeluarkan Megawati karena Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis kemarin, 20 Februari 2025. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap dan pelarian kader partai banteng Harun Masiku.
Pengamat politik Teguh Santosa menilai larangan Megawati itu adalah pendidikan politik dan pendidikan hukum yang tidak baik serta bernuansa sabotase dan ajakan pembangkangan terhadap upaya pemerintah membangun kohesivitas pemerintahan.
"Perintah Ibu Mega membuat kesan seolah-olah ada negara di dalam negara, ada negara partai di dalam NKRI. Ini tidak boleh terjadi karena bisa berdampak buruk tidak hanya pada urusan politik dan pemerintahan tapi juga pada urusan pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah baik di pusat maupun daerah," ujar mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) ini ketika ditemui redaksi di kegiatan "Sarasehan Alumni: Sinergi Unpad Menuju 300 Dunia" di Bale Sawala, Unpad, Jatinangor, Sabtu, 22 Februari 2025.
Lebih lanjut alumni Jurusan Ilmu Pemerintahan Unpad ini mengatakan, sebaiknya Megawati fokus memaksimalkan upaya hukum yang tersedia untuk membantu membuktikan bahwa Hasto yang merupakan kader kesayangannya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan.
"Sebagai mantan presiden yang ikut mendorong kelahiran KPK, Ibu Mega semestinya mengirimkan pesan yang positif dan konstruktif kepada rakyat dalam upaya menegakkan hukum. Bukan memperkeruh keadaan dengan mengoplos hukum dan politik," ujar Teguh lagi.
Di sisi lain, Teguh mengingatkan kader PDIP yang dilarang Megawati ikut retreat kepala daerah bahwa hubungan pemerintah pusat dan daerah bersifat integral, struktural, dan fungsional, serta menciptakan kewenangan yang saling melengkapi dalam konteks melayani rakyat.
Kader setiap partai semestinya menyadari bahwa setelah terpilih sebagai kepala daerah pengabdian terbesar mereka adalah pada rakyat.
"Apalagi kader PDIP pasti tahu tentang kisah Bung Karno yang setelah jadi presiden menyerahkan hidup dan matinya untuk rakyat, bukan untuk partai yang dia dirikan," demikian Teguh. Rel
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News