Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 guna meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa persaingan usaha dalam Podcast "Peran KPPU dalam Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha" yang berlangsung di Jakarta kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Eugenia juga menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang ini telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perubahan yang ada masih belum secara menyeluruh menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
"Utamanya dalam menghadapi ekonomi digital dan transaksi berbasis teknologi, sehingga amandemen sangat perlu dilakukan," kata Eugenia Mardanugraha.
Persaingan usaha yang sehat merupakan kunci utama dalam mendorong inovasi, peningkatan kualitas suatu produk, serta harga yang lebih kompetitif. Hingga saat ini, lebih dari 110 negara di dunia telah memiliki regulasi persaingan usaha, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk melarang praktik bisnis anti-persaingan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan konsumen.
Namun, di Indonesia, penerapan UU No. 5/1999 masih memiliki tantangan, termasuk dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha yang semakin kompleks. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah dominasi pelaku usaha besar yang membatasi kesempatan bagi pelaku usaha baru untuk berkembang. Eugenia menegaskan bahwa tanpa revisi komprehensif, regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan dalam menyesuaikan dengan dinamika persaingan usaha modern. Eugenia berharap agar amandemen UU No. 5 Tahun 1999 dapat segera terealisasi, agar dapat terwujud regulasi yang lebih kuat dan relevan dengan perkembangan bisnis digital serta dinamika ekonomi saat ini akan memastikan KPPU lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli yang tidak sehat.
Eugenia Mardanugraha juga menegaskan jika dalam kasus sengketa billboard, seperti pada bahasan podcast ini, KPPU akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum persaingan usaha.
"Jika ada indikasi tindakan yang menghambat persaingan secara tidak sehat, KPPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan regulasi UU No. 5/1999 yang berlaku," ungkap Eugenia Mardanugraha. (red)
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota